TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nenek berusia 61 tahun, Bandiyah, ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cakung Jakarta Timur karena kedapatan menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap pada hari Sabtu 5 Desember 2015, saat tengah bermain kartu dengan 3 orang lainnya. “Ia mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah saat dihubungi pada Minggu 6 Desember 2015.
Kronologi penangkapan Bandiyah ini bermula karena adanya laporan masyarakat akan adanya judi kartu remi di salah satu unit Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur. Sebelumnya tim buru sergap telah melakukan observasi di lokasi tersebut.
Saat menangkap 4 orang yang sedang bermain kartu, polisi menggeledah mereka, dan berhasil menemukan 8 bungkus plastik kecil berisi sabu. Sabu itu disimpan di dalam sebuah kotak cotton bud yang disimpan dalam pakaian dalam si nenek.
Polisi juga menyelidiki ke kediaman pelaku, dan ditemukan lagi 13 bungkus plastik berisi sabu. Barang haram ini di dalam sebuah kotak kosmetik berwarna merah muda, yang diletakkan di lemari pakaian pelaku.
Polisi juga menemukan satu buah timbangan di kediaman pelaku, dan barang tersebut pun turut disita oleh kepolisian bersama dengan barang bukti sabu seberat 5.15 gram. “Diperkirakan harganya Rp 7,7 Juta,” ucapnya.
Nenek Bandiyah ini merupakan warga di Rusun Pinus Elok. Kini ia ditahan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 112 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun.
DIKO OKTARA