TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional membekuk dua anggota sindikat narkotika internasional di jalan tol Cipali, Subang, Jawa Barat. Dari tangan mereka disita tujuh kilogram sabu, senjata api laras pendek, sebelas peluru, dan sebuah sangkur. "Mereka sudah kami cari sejak dua bulan lalu," kata Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Deddy Fauzi El-Hakim, Senin, 28 Desember 2015.
Deddy mengatakan, pada 19 Desember 2015, penyidik BNN mengintai sebuah truk tronton yang mencurigakan. Truk itu kemudian diberhentikan di Kilometer 102 jalan tol Cipali. "Saat menggeledah truk tersebut ditemukan sabu tujuh kilogram, dekat kemudi sopir truk," ujar Deddy.
Kedua tersangka yang ditangkap bernama Zufrizal alias Depi, 25 tahun, dan Azhar Ismail alias Har, 44 tahun. Mereka diduga telah berkali-kali menyeludupkan narkotik ke Jawa Timur. Menurut pengakuan Azhar, sabu tersebut diperoleh dari kurir lain yang kini masih dalam pengejaran.
Menurut Dedy, sabu tersebut dikirim dari Malaysia menggunakan kapal nelayan. Kapal mendarat di pantai Aceh kemudian dibawa lewat darat melalui Medan dan Jakarta. Rencananya, sabu akan diserahkan kepada pengedar di Surabaya.
Kedua tersangka diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melakukan kejahatan narkotika serius. Kedua tersangka Pasal 144 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ARIEF HIDAYAT