TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia telah meminta Dinas Imigrasi mencegah Jessica Kumala Wongso bepergian ke luar negeri. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Herru Santoso, mengatakan Imigrasi telah mencekal Jessica selama enam bulan ke depan berdasarkan permintaan Polri melalui surat nomor R/541/I/2016/DATRO tertanggal 26 Januari 2016.
"Pencekalan berlaku enam bulan, hingga 26 juni 2016," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.
Jessica, 27 tahun, adalah saksi kematian Wayan Mirna Salihin. Menurut polisi, Jessica datang lebih dulu ke Kafe Olivier sebelum Mirna dan seorang kawan yang lain, Hani, tiba di sana. Jessica juga disebut memesankan minuman untuk Mirna.
Mirna meninggal setelah meminum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Hingga saat ini, polisi masih mencari tersangka kasus tersebut.
Berdasarkan hasil laboratorium, di dalam kopi yang diminum Mirna ditemukan sianida. Zat yang sama terdapat dalam sampel cairan yang diambil dari lambung Mirna.
INGE KLARA SAFITRI