TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Hasbi Ibrahim mengatakan Ricky Agung Prasetya mengemudikan Toyota Fortuner miliknya denga kecepatan tinggi sebelum menabrak motor Yamaha Mio milik Zulkahfi Rahman, 30 tahun.
"Setelah kami periksa, pengakuan dia kecepatannya antara 90-100 km per jam," kata Hasbi saat ditemui di Kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Februari 2016. Kondisi terakhir, persneling mobil bertipe matic itu pada posisi D2.
Ricky juga mengemudi setelah menenggak minuman beralkohol. Sebelumnya, Ricky bersama delapan orang rekannya berkaraoke di Cafe Aldi di kawasan Kalijodo, Angke. Di sana, mereka memesan sembilan botol bir merek Bintang. "Hasil tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng negatif dari narkoba. Tapi pengemudi mengaku minum-minum bir," ujar Hasbi.
Kecelakaan maut di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada hari ini sekitar pukul 05.00 WIB itu menewaskan empat orang. Dua orang pengendara motor yakni Zulkahfi Rahman dan isterinya Nuraini, 23 tahun. Serta dua orang penumpang Fortuner: Evi Riani dan Tatang.
Baca: Kecelakaan Maut Daan Mogot, Saksi Dengar Suara Dentuman
Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hasbi menerangkan, Ricky menabrak motor di depannya barulah dia sempat mengerem. Mobil oleng ke kiri lalu menabrak tiang rambu lalu-lintas hingga patah. Selanjutnya mobil berputar, terguling dan bagian belakang membentur tiang listrik. Mobil akhirnya berhenti dalam kondisi miring kekiri 90 derajat ke kiri.
AHMAD FAIZ