TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka Jessica Kumala Wongso beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akan dilakukan pada Jumat, 27 Mei 2016.
"Kemungkinan besar tahap dua pada hari dinas. Jadi besok paling lambat akan tahap dua terhadap tersangka J, kami serahkan ke jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Krishna mengatakan penyidik akan menyerahkan lebih dari 37 barang bukti beserta dokumen-dokumen lain, termasuk CCTV di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, yang menjadi tempat kejadian perkara. Juga barang-barang sitaan dan semua hasil laboratorium forensik, akan dikumpulkan dan diserahkan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua.
Berkas perkara Jessica akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, setelah lima kali dilimpahkan penyidik dan empat kali dikembalikan. Krishna mengaku bersyukur karena dalam pengembalian tersebut, petunjuk-petunjuk yang diminta jaksa bersifat konstruktif. "Membangun dalam pendakwaan, penuntutan di pengadilan," katanya.
Menurut Krishna, selama ini ada kerja sama yang baik dalam melengkapi petunjuk-petunjuk yang diminta jaksa. Ia menilai jaksa sangat teliti dalam meneliti berkas tersebut, sampai akhirnya dinyatakan lengkap. Hari ini juga Krishna berencana menyambangi Kejati DKI Jakarta. Ia akan melakukan koordinasi mengenai pelimpahan tahap kedua sekaligus mengambil surat resminya. "Hari ini saya ke Kejati untuk koordinasi P21-nya," ujar Krishna.
Berkas Jessica dinyatakan lengkap dan segera diadili tepat dua hari sebelum masa penahanannya berakhir pada 28 Mei mendatang. Sebelumnya berkas tersebut kerap bolak-balik dari tangan polisi dan jaksa. Jessica terancam bebas bila berkas itu tak kunjung dinyatakan P21.
Polisi meyakini Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin. Keduanya merupakan teman kuliah di Australia. Pada 6 Januari lalu, Jessica melakukan pertemuan dengan Mirna dan Hani, di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, Jakarta. Jessica diketahui memesan kopi Vietnam untuk Mirna. Namun, setelah meminumnya, Mirna kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Berdasarkan temuan polisi, kematian Mirna disebabkan adanya kandungan zat sianida di dalam kopinya. Kemudian Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari dan ditahan sehari setelahnya.
FRISKI RIANA