TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar sabu di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Juli 2016. Pelaku yang berinisial R itu sebelum ditangkap sempat menjual sabu seberat 400 gram.
"Modusnya, mereka berkomunikasi hanya via telepon untuk menaruh barang haram tersebut di tempat yang ditentukan oleh si penelepon," kata Kepala Subdit Bahan Berbahaya Ditnarkoba Ajun Komisaris Besar M. Arsal, Sabtu, 16 juli 2016. Arsal turun langsung memimpin penangkapan tersebut.
Arsal menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya. Namun polisi terkendala karena cara kerja para pelaku yang mengaku tidak saling mengenal dan hanya berhubungan melalui telepon.
"Kami terkendala karena pelaku yang tidak saling kenal, tapi selalu ada celah-celah untuk kami ketahui. Mohon doanya saja," katanya. R diketahui berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai pedagang di pasar. R hanya bertugas menjadi perantara.
Direktur Narkoba Ajun Komisaris Besar John Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai penyuplai narkoba supaya tidak sampai ke masyarakat, sehingga ia juga mengajak masyarakat untuk peduli terhadap permasalahan penyalahgunaan narkoba.
"Laporkan kepada kami bila mengetahui ada peredaran narkoba. Atau bila ada keluarganya yang kecanduan narkoba, sampaikan kepada kami untuk kami bantu rehabilitasi. Saya jamin tidak akan kami tindak, melainkan kami bantu untuk sembuh," ujar john.
Bersama tersangka, polisi menyita 600 gram sabu, 25 butir inex, 2 buah timbangan elektrik, dan 10 bong (alat isap sabu). Ditaksir, total sabu ini senilai hingga Rp 900 juta.
Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 40 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
INGE KLARA SAFITRI