TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Jakarta Pusat diskors hingga esok, Kamis, 22 September 2016.
Pada persidangan ke-23 hari ini, Rabu, 21 September 2016, seharusnya dilanjutkan dengan saksi lanjutan dari kuasa hukum. Namun hakim menolak dengan alasan saksi ahli yang akan didatangkan adalah saksi yang sebelumnya sempat bersaksi.
"Karena sudah didengar pendapatnya. Majelis tidak bisa menerima saksi dihadirkan kembali," kata ketua majelis hakim Kisworo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 September.
Kuasa hukum sebenarnya akan mendatangkan Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital forensik. Rismon sebelumnya didatangkan pada persidangan ke-21. Saat itu ia memberikan argumen atas keterangan saksi jaksa penuntut umum, Muhammad Nuh, ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Tim kuasa hukum berencana mendatangkan Rismon lagi untuk memberikan argumen dari saksi ahli jaksa yang lain, Christopher Hariman Rianto. "Pembahasan belum selesai semuanya, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo.
Hal ini juga mendapat penolakan dari jaksa. Sama dengan hakim, mereka menilai keterangan dari saksi ahli akan berulang. "Tidak bijaksana apabila kesimpulan yang sama juga merupakan pengulangan. Hal ini tidak tepat dilakukan," tutur Kisworo.
Setelah sekitar 15 menit berdiskusi, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan meminta sidang diskors hingga esok. "Besok rencananya ada tiga saksi," kata Yudi. Saksi yang didatangkan adalah saksi ahli. Saat ditanyai wartawan, Yudi masih enggan membeberkan siapa ahli tersebut.
Kisworo menskors sidang hingga esok pukul 09.00.
EGI ADYATAMA