TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi berencana membangun gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 12 di Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede. Namun rencana itu ditentang oleh Yayayan Miftahul Jannah. Alasannya, lahan untuk gedung SMK itu sekarang masih digunakan Yayasan.
Yayasan Miftahul Jannah mengelola lembaga pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar. Mereka meminjam lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemerintah dari tahun 1985. “Sekarang pemerintah telah memutus kontrak kerja sama dengan yayasan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Kamis, 17 Agustus 2017.
Menurut Inayatullah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah menerbitkan surat keputusan terkait lahan yang digunakan yayasan itu. Pemerintah harus segara membangun SMK Negeri 12 karena kebutuhannya semakin mendesak. "Jumlah SMK di Kecamatan Pondok Gede sangat kurang," katanya. "Kami meminta yayasan bersikap solutif demi kepentingan bersama."
Seharusnya, menurut Inayatullah, setelah puluhan tahun beroperasi seharusnya yayasan sudah memiliki lahan sendiri. Sebab lahan milik pemerintah itu tidak bisa dikuasai selamanya. "Kami akan membantu membangun (gedung baru) jika yayasan punya lahan sendiri," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan, pembangunan gedung SMK Negeri 12 harus tetap berjalan. Instansinya siap menampung dan menyalurkan sekitar 300 murid-murid di Yayasan Miftahul Jannah ke sekolah lain. Kebetulan di sana terdapat tiga sekolah TK dan PAUD milik swasta dan 12 sekolah dasar negeri.
Menurut Ali, jika nanti SMK Negeri 12 beroperasi akan banyak memberi manfaat. Masyarakat setempat tidak perlu jauh-jauh menyekolahkan anaknya. Apalagi daya tampungnya jauh lebih banyak. "Bisa meningkatkan perokonomian penduduk di sana," ucap Ali.
Pemilik Yayasan Miftahul Jannah, Haminto Hari, menyatakan tetap menolak rencana pembangunan SMK Negeri 12 Kota Bekasi itu. Sebab sekolah yang dikelola yayasan sejak 1985 itu masih dibutuhkan masyarakat sekitar. "Lahan fasos fasum ini hak penduduk terdekat, yaitu masyarakat Jatibening," kata Haminto.
ADI WARSONO