TEMPO.CO, Jakarta - Publik baru-baru ini dihebohkan dengan penemuan mayat dalam koper yang merupakan korban pembunuhan di Bekasi. Kasus serupa rupanya terjadi pula di Denpasar, Bali.
Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap kasus pembunuan yang dilakukan Amrin AL Rasyid Pane, 20 tahun, terhadap wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA, 23 tahun, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi I Ketut Sukadi di Denpasar, Jumat mengatakan pelaku kesal karena korban meminta bayaran lebih kepada pelaku usai melakukan hubungan.
"Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku," kata Sukadi, Jumat, 3 Mei 2024.
Sukadi menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap wanita PSK tersebut terjadi pada Jumat dini hari pukul 3.00 Wita di Jalan Bhineka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Insiden tersebut berawal dari pelaku memesan wanita PSK melalui aplikasi online. Dalam aplikasi tersebut, terjadi tawaran menawar dengan korban sehingga disepakati dengan harga Rp500 ribu. Korban pun menyetujui harga tersebut, lalu mendatangi kos pelaku dan melakukan hubungan badan.
"Setelah selesai melakukan hubungan badan, pelaku membayar sebesar Rp500 ribu, namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp1 juta. Kemudian pelaku tidak terima, sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman temannya," kata Sukadi.
Karena adanya ancaman tersebut, Amrin emosi dan menganiaya korban hingga tewas. Amrin lalu memasukkan jasad RA ke dalam koper dan dibawa menggunakan sepeda motor untuk dibuang di semak-semak di Jembatan Panjang, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku Sempat Kembali Cek Lokasi Buang Mayat
Sukadi menuturkan Amrin kabur ke rumah kakaknya yang berada di Desa Kelan, Kelurahan Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, usai membuang mayat RA.
Namun, Amrin sempat kembali ke TKP untuk mengecek. Karena ramai, ia kembali kabur meninggalkan sepeda motornya dan menuju ke rumah kakaknya.
Atas nasehat kakak pelaku, akhirnya Amrin menyerahkan diri ke Polsek Kuta.
Setelah mendengar pengakuan dari pelaku, Personel Polsek kuta kemudian mencari keberadaan jenazah korban yang menurut pengakuan pelaku di buang di semak-semak di sekitar Jembatan Panjang Jimbaran.
Jenazah akhirnya ditemukan oleh personel Polsek Kuta. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Inafis Polresta Denpasar, jenazah langsung dibawa ke RSUD Sanglah.
nit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta menemukan koper berisi jasad korban pembunuhan di bawah kolong jembatan di Jimbaran, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar
Saksi Lihat Pelaku Bawa Koper dengan Baju Banyak Bercak Darah
Sukadi menjelaskan seorang saksi, Putu Agus Arya, sekitar pukul 2.30 Wita, sempat mendengar suara teriakan perempuan dari kamar kos lantai II pojok paling utara pada waktu kejadian.
Sekitar pukul 3.00 Wita, saksi kembali mendengar suara benda jatuh kemudian bergegas keluar kamar dan melihat terduga pelaku (penghuni kos lantai 2) turun tergesa-gesa membawa sebuah koper besar warna hitam. Hal itu juga disaksikan oleh saksi lain, Gede suka Dana Wiarta yang saat itu keluar dari kamar karena mendengar suara dentuman di tembok.
Saat itu, saksi Agus Arya melihat pada pakaian terduga pelaku terdapat banyak bercak darah dan pergi menaiki sepeda motor membawa koper hitam meninggalkan kos-kosan. Saksi pun kaget melihat banyak ceceran darah di tangga menuju lantai 2 dan di halaman rumah kos. Saksi memberitahukan kepada saksi lain Made Dwi Artha Adi Putra.
Mendengar informasi tersebut, saksi Dai Putra mengecek ke atas lantai 2. Saksi melihat ke kamar kos pojok paling utara dalam keadaan berantakan dan banyak ceceran darah.
Karena merasa janggal, saksi kemudian melaporkannya ke Kepolisian Sektor Kuta.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personel piket Polsek Kuta mendatangi TKP kos milik pelaku dan menemukan ID Card pegawai milik pelaku.
Selanjutnya, Personel Polsek Kuta langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita