TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum mengetahui kabar beredarnya sertifikat hak guna bangunan untuk pulau reklamasi pulau D di Teluk Jakarta. Sertifikat HGB diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah. "Masih belum tahu ya, yang saya tahu sertifikat HPL (hak pengelolaan lahan) atas nama kami," kata Djarot di Balai Kota DKI, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca juga: KLHK Belum Terima Permohonan Cabut Moratorium Reklamasi
Djarot mengatakan, dirinya belum menerima informasi tentang pemberian sertifikat HGB Pulau D. Kemungkinan, kata Djarot, sertifikat tersebut masih diproses di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun sertifikat HPL untuk Pulau D sudah diberikan pemerintah pusat kepada DKI beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sertifikat Pulau D untuk Kapuk Naga Viral, BPAD: Masih Diproses
Beberapa foto sertifikat Hak Guna Bangunan untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT Kapuk Naga Indah beredar luas di media sosial maupun media percakapan Whatsapp. Di foto tersebut tertulis sertifikat bernomor 6226 itu dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.
Baca juga: Djarot: Pencabutan Moratorium Reklamasi Bukan untuk Jegal Anies
Sertifikat untuk pulau reklamasi tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang. Tempo sudah berusaha menghubungi Kasten untuk mengkonfirmasi beredarnya sertifikat itu. Namun panggilan tak direspons dan pesan WhatsApp juga belum dibalas.
Baca juga: Foto HGB PT Kapuk Viral, Pengacara: Kalau Sudah Ada Alhamdulillah
Pulau D memiliki luas area 312 hektare. Menurut Djarot, dari total luas tersebut, pemerintah DKI akan mengelola 5 persen terlebih dulu lahan tersebut. Di atasnya akan dibangun dermaga dan kampung nelayan. Selain itu, pemerintah DKI juga akan membangun embung dan taman untuk publik. "Kami yang kendalikan. Kalau enggak dimanfaatkan, kan sayang, sudah jadi lho itu (pulaunya)," katanya.
FRISKI RIANA