Deretan Negara yang Melarang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Sanksinya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 19 Juni 2022 08:59 WIB

Ilustrasi sandal jepit (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa waktu yang lalu, larangan memakai sandal jepit buat pengendara motor sempat menuai polemik di masyarakat.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan hal itu masih sebatas imbauan demi keamanan dan keselamatan saat berkendara. Artinya, tidak akan ada penerapan sanksi tilang bagi pelanggar. Termasuk saat Operasi Patuh 2022.

“Penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor adalah imbauan keamanan dan keselamatan dalam berkendara. Jika terbukti memakai sandal jepit, ini bukan merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga tidak bisa ditilang,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Jamal Alam saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juni 2022.

Tilang hingga Sanksi Kurungan Penjara

Berbeda dengan di Indonesia, larangan pengendara motor memakai sandal jepit tampaknya sudah diterapkan di sejumlah negara.

Bahkan sanksi pidana yang diberlakukan cukup bervariasi. Mulai dari sanksi denda dengan nominal tertentu, hingga berupa kurungan penjara. Dilansir dari berbagai sumber, berikut negara-negara tersebut:

  1. Alabama, Amerika Serikat

Mayoritas negara-negara bagian Amerika Serikat tidak melarang mengemudi tanpa alas kaki atau sandal jepit. Namun, hal itu tidak berlaku di negara bagian Alabama.

Berdasarkan
The Code of Alabama 1975, tidak seorang pun diizinkan untuk mengoperasikan atau mengendarai sepeda motor kecuali orang tersebut mengenakan sepatu. Artinya, mengendarai sepeda motor sambil bertelanjang kaki atau hanya memakai sandal jepit adalah tindakan ilegal dan bisa kena tilang.

  1. India

Tertuang dalam peraturan Motor Vehicle Amendment Act 2019, pemerintah India secara tegas melarang pengendara memakai sandal jepit saat naik sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, pelanggar yang terbukti bersalah mendapat sanksi denda sebesar 1.000 Rupee (setara sekitar Rp 200.000,-). Pun jika pelanggar mengulangi kesalahannya kembali di kemudian hari, pengendara tersebut bakal dipenjara selama 15 hari.

  1. Filipina
Advertising
Advertising

Berbeda dengan India yang cukup tegas menindak pengendara sepeda motor memakai sandal jepit, Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) memberikan denda yang cukup ringan.

Di Filipina, pengendara motor yang mengenakan sandal akan diganjar denda sebesar 500 Peso atau sekitar Rp 138.481,-. Untuk pelanggaran yang kedua kalinya, Surat Izin Mengemudi pelanggar bisa dibekukan sementara waktu.

HARIS SETYAWAN

Baca : Naik Motor Jangan Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas Beri Alasannya

Berita terkait

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

8 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

13 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

13 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

14 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

20 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

21 hari lalu

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

22 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

24 hari lalu

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

24 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

26 hari lalu

Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

Guru Besar Bidang Transportasi UI, Sutanto Soehodho, mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan pemudik sepeda motor

Baca Selengkapnya