Awas, Pasca April Perokok Siap-siap Digaruk  

Reporter

Editor

Kamis, 16 April 2009 01:41 WIB

Kawasan Dilarang Merokok

TEMPO Interaktif, Jakarta: Awas, pasca April bulan ini, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta akan mulai tegas terhadap perokok ilegal. Sekitar 196 petugas sweeping perokok ilegal dibantu satuan polisi pamong praja akan lebih aktif melakukan operasi penangkapan para perokok ilegal.

Sasarannya orang yang merokok didalam kawasan dilarang merokok. Mereka akan beroperasi ke perkantoran dan tempat-tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat ibadah, dan angkutan umum. Jika Anda ketahuan merokok ditempat-tempat itu bersiaplah akan digaruk petugas.

“Jadi akhir bulan April ini, (petugas) sudah bisa langsung turun ke jalan,” kata Peni Susanti, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jakarta, Rabu (15/4).

Menurut Peni Susanti, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta untuk mengatur ketentuan sanksi denda dan kurungan penjara yang akan disesuaikan dengan ketentuan dalam sidang tindak pidana ringan.

Sehingga para perokok yang tergaruk dalam operasi ini, tidak akan sampai terkenai dengan sanksi yang berat sesuai dengan ketentuan dalam aturan yang ada.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 75 tahun 2005 telah diatur bahwa para pelanggar ketentuan kawasan bebas rokok dapat dikenai pidana kurungan 6 bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.

Peraturan itu dipandang terlalu berat, sehingga sekarang pihak otoritas lingkungan Jakarta tengah berkoordinasi dengan pengadilan negeri Jakarta agar hukuman para pelanggar bisa lebih ringan dan denda dapat dibayar secara langsung.

Terkait dengan program operasi anti perokok ilegal ini, otoritas lingkungan Jakarta juga tengah melatih 196 petugas penegakan Kawasan Dilarang Merokok. Terdiri dari para petugas satuan polisi pamong praja dan polisi yang akan mulai bertugas akhir bulan April ini.

Sebuah survey yang dilakukan oleh Forum Warga Kota Jakarta terhadap 110 kantor milik pemerintah pusat maupun daerah di Jakarta, didapati data bahwa 36,9 persen para pegawai di kantor pemerintah itu melakukan pelanggaran terhadap Kawasan Dilarang Merokok, dan 32,1 persen petugas keamanan dan 31 persen pengunjung di kantor-kantor itu juga melakukan pelanggaran.

WAHYUW




Advertising
Advertising

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya