Hamil Dua Bulan, Prita Siap Hadapi Putusan Pidana

Reporter

Editor

Minggu, 20 Desember 2009 15:41 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Menghadapi putusan perkara pidana atas kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Prita Mulyasari tengah hamil dua bulan.

Wanita berusia 32 tahun itu akhir-akhir ini memang terlihat pucat dan sedikit gemuk seperti sedang hamil. "Saya memang sedang hamil dua bulan," katanya sambil tersenyum kepada wartawan saat ditemui dirumahnya di Sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan, Ahad (20/12).

Meski tengah mengandung anak ketiga, Prita mengaku siap dan pasrah dalam menghadapi putusan perkara pidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutra yang akan diputus Pengadilan Negeri Tangerang 29 Desember mendatang. "Saya juga sering berbicara kepada anak yang dalam kandungan saya, agar kuat,"ucapnya.

Menghadapi vonis yang akan dijatuhkan Selasa pekan depan Prita hanya bisa berdoa semoga hasil terbaik yang bisa diterimanya. Ia berharap bebas meski belum mengetahui vonis yang bakal dijatuhkan kepadanya. "Saya mencoba berfikir positif saja," katanya.

Meski kasus hukum perkara perdata Prita Mulyasari terus saja berjalan, namun Prita tetap menginginkan perdamaian. Ia menghargai itikad baik Omni International Hospital yang sempat mencabut gugatan perdatanya. Tapi karena tidak terjadi kesepakatan, jalur hukum menurut Prita menjadi cara yang paling yang baik dan elegan.

Prita merasa apa yang dijalaninya sudah sesuai prosedur. Dari mulai persidangan pidana dan perdata dan perdamaian meski berakhir buntu.

Keinginannya tetap pada penyelesaian perkara perdata dan pidana sekaligus. Bukan hanya perkara perdata yang diselesaikan seperti yang dilakukan Omni pekan lalu. "Perkara pidana ini yang membuat saya dikurung selama 21 hari," kata Prita. Sementara untuk perkara perdata, ia bersama kuasa hukumnya memilih untuk melanjutkannya dengan membuat memori kasasi dan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal ini yang membuat Pengadilan Negeri Tangerang menolak pencabutan gugatan perdata Omni. Menurutnya perkara yang dihadapinya juga harus bisa dilihat dari aspek umum juga. Pengalaman dalam menghadapi kasus ini selama setahun lebih membuatnya lebih berhati-hati. "Satu kata saja bisa menjadi bukti dalam pengadilan," ujar Prita.

Hingga kemarin dukungan untuknya dari masyarakat terus mengalir. Meski sudah dinyatakan ditutup, namun dukungan menurutnya terus saja mengalir. Baik yang diserahkan langsung kepadanya maupun kepada lembaga yang dibentuk sendiri oleh masyarakat. Uang yang sudah terkumpul menurutnya sudah terkumpul Rp 650 juta lebih. "Saya terima secara simbolis dan saya serahkan lagi kepada yang memberinya untuk disimpan lagi," katanya.

Ini menurutnya adalah sebuah ekspresi suara hati masyarakat kecil yang bukan hanya diperuntukkan baginya tapi juga bagi kemanusiaan dan keadilan.

JONIANSYAH

Berita terkait

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

2 jam lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

15 jam lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

17 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

18 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

19 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

43 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

44 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya