TEMPO Interaktif, Jakarta - Fasilitas perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa didapatkan dari layanan SIM dan STNK keliling yang tersebar di lima wilayah di Jakarta hari ini.
Berdasarkan informasi dari Traffic Management Center, pelayanan perpanjangan SIM di wilayah Jakarta Utara dapat dilakukan di Megamall Pluit. Adapun perpanjangan STNK dapat dilakukan di Graha Kelapa Gading, Boulevard Barat.
Di Jakarta Pusat. layanan untuk SIM akan digelar di Lindesteves Trade Center, Glodok. Di tempat yang sama juga akan melayani perpanjangan STNK untuk wilayah Jakarta Selatan.
Adapun layanan STNK Jakarta Pusat akan berada di Kantor Pos Pasar Baru sedangan layanan SIM Jakarta Selatan digelar di Jl Raya Joglo.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan perpanjangan SIM dan STNK akan digelar di kawasan Kebun Binatang Ragunan.
Sementara itu, pengurusan perpanjangan SIM di wilayah Jakarta Timur akan digelar di gedung dealer dan bengkel Honda Dewi Sartika dan perpanjangan STNK digelar di hypermarket Makro Pasar Rebo.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.