TEMPO Interaktif, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor belum mendengar rencana pembuangan sampah dari Kota dan Kabupaten Tangerang yang saat ini tengah bersengketa soal sampah. Kalaupun ada rencana pembuangan sampah kedua belah pihak harus menempuh mekasnisme dan tak ada istilah darurat sampah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Bogor Yosef Hernawan saat dihubungi Tempo melalui telepon, Selasa (5/1) sore. Dia mengatakan, pihak manapun yang akan membuang sampah ke wilayahnya harus menempuh prosedur dan keputusan kepala daerah masing-masing
"Masalah pembuangan sampah tidak ada istilah darurat, kami tidak bisa semudah itu menerima sampah dari Kota Tangerang, nanti malah memperkeruh suasana di sana," ujar Yosef.
Prosedur lain yang biasa ditempuh yakni penghitungan kompensasi, ada tidaknya penolakan warga dan lainnya. "Kami tegaskan lagi tidak ada istilah darurat sampah."
Saat ini di Kabupaten Bogor memiliki tempat sampah Nambo, sedangkan TPA Galuga yang ada di Kabupaten Bogor merupakan milik Kota Bogor yang kontraknya akan habis. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Bogor, Rohadi, sulit dihubungi.