Perwakilan Jemaat Gereja yang Disegel Mengadu ke Dewan

Reporter

Editor

Selasa, 9 Februari 2010 20:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Puluhan jemaat dari gereja-gereja se-Bekasi hari ini (9/2) mendatangi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum tentang penyegelan dan penggembokan terhadap gereja-gereja mereka. Kelompok-kelompok yang datang di antaranya berasal dari Huria Kristen Batak Protestan Filadelpia, Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Gereja Baptis, Gereja Johannes, dan Gekindo.


Salah satu kelompok yang ikut datang ke Dewan yaitu jemaat dari Huria Kristen Batak Protestan Filadelpia yang gerejanya disegel oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 12 Januari 2010. Seperti diungkapkan oleh pemimpin gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelpia Pdt Palti H. Panjaitan, "Kami menyesalkan sikap pemerintah atas kejadian ini. Pemkab Bekasi menghentikan kegiatan ibadah dengan cara menyegel dan menggembok rumah ibadah kami tanpa ada pemberitahuan sebelumnya."

Kasus penyegelan beberapa gereja oleh Pemkab Bekasi dilatari oleh masalah izin mendirikan bangunan yang belum tuntas, sehingga mengundang kecaman dari sekelompok warga sekitar gereja. Bahkan pada Ahad (7/2) lalu jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur di Perumahan Pondok Timur Indah I Kota Bekasi yang sedang melakukan kebaktian umum didatangi oleh warga setempat dan diminta untuk menghentikan kegiatan peribadatan mereka.

Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan kasus ini lebih kepada pelanggaran hukum, bukan perbedaan agama. "Jika ada perselisihan tentang pendirian rumah ibadah, maka harus diselesaikan lewat jalan musyawarah. Jika tidak ketemu jalan keluar, maka harus diselesaikan lewat peradilan setempat," jelas Gayus.

Para jemaat menyesalkan sikap Pemerintah Bekasi yang tidak mengayomi dan melindungi warga yang ingin beribadah. Yohanes Pujosumarto, Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia, mengatakan, "Peraturan Bersama Dua Menteri tahun 2006 seharusnya bisa menjadi solusi atas masalah ini. Tetapi pelaksanaannya di daerah menjadi tidak berdaya oleh penguasa-penguasa setempat (pemerintah daerah - red.)."

Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 berisi tentang pedoman pelaksanaan dan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Sementara itu Komisi Hukum Dewan akan membentuk tim khusus dari perwalikan tiap-tiap fraksi. Mereka akan rapat internal mengenai masalah ini, lalu akan meninjau ke lokasi secara langsung. Komisi Hukum juga akan memberikan surat kepada Ketua Dewan agar memberikan surat kepada pihak-pihak yang terkait.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

8 Maret 2018

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

Lima bulan pembangunan sekolah Santa Laurensia terkatung-katung akibat kabar bohong tentang proyek gereja. Siswa akan ditampung di gedung lain.

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

7 Maret 2018

Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

Setelah terhenti dilanda isu proyek gereja terbesar di Asia, pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Suvarna Padi, Alam Sutera, Tangerang, dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

11 November 2017

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

Saat dijemput jemaat HKBP Cilincing, Jakarta, Sandi ikut menikmati tarian Tortor di gereja tersebut.

Baca Selengkapnya

Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

24 Oktober 2017

Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

Gereja Scientology mengatakan selalu membantu warga sekitar yang membutuhkan bantuan.

Baca Selengkapnya

Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

20 Oktober 2017

Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

Kepala Proyek Sekolah Santa Laurensia Suvarna Padi di Alam Sutera, Pilonedi Sioan Angen menjamin tidak ada pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggar

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia

20 Oktober 2017

Isu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia

Sekolah Santa Laurensia mengapresiasi keputusan bersama yang meminta menyetop sementara proyek sekolah di Suvarna Padi, Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin

19 Oktober 2017

Isu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan di Alam Sutera adalah untuk sekolah, bukan gereja.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax

19 Oktober 2017

Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan kabar pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggara di Alam Sutera adalah hoax.

Baca Selengkapnya

Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

3 April 2017

Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara  

30 Maret 2017

Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara  

Wali Kota Bekasi mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara.

Baca Selengkapnya