TEMPO Interaktif, Jakarta -Server Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahap I tingkat SMA/SMK Negeri pada hari ini tidak bermasalah.
Menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 65 Kebon Jeruk, Danimar, pelayanan pendaftaran siswa menggunakan sistem pendaftaran online pada hari ini berjalan dengan lancar. "Alhamdulillah sistemnya lancar sejak pendaftaran dibuka pagi ini. Kami coba memberikan pelayanan yang maksimal," kata Danimar di kantornya.
Sama halnya dengan pendaftaran di SMA Negeri 78 Kemanggisan, salah satu sekolah unggulan di Jakarta Barat. Di sekolah tersebut, pendaftaran siswa secara online berjalan dengan lancar. "Sistemnya sudah lancar. Sejauh ini kami belum menemukan kendala," kata Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMA Negeri 78, Arsil Azim.
Sebelumnya, dalam proses pendaftaran siswa secara online pada tanggal 1, 2, dan 3 Juli kemarin terjadi hambatan dalam server yang digunakan untuk proses online, dan mengakibatkan proses pendaftaran di semua sekolah tingkat SMA/SMK di DKI Jakarta menjadi terganggu.
Karena hal tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan untuk mengulang proses pendaftaran mulai tanggal 6, 7, dan 8 Juli. Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa.
Sulimah (43), orang tua salah satu calon siswa mengaku kecewa dengan pengulangan proses pendaftaran tersebut. "Jadi harus kerja dua kali. Saya jadi cape," kata Sulimah. Namun Sulimah berkata bahwa proses pendaftaran hari ini berjalan lancar, dan mengaku pelayanan yang diterimanya cukup baik.
Menurut Irma (14), salah satu calon siswa di SMA Negeri 65, dia sudah mendaftar di sekolah tersebut sejak pendaftaran yang pertama kali. Dia pun mengaku kecewa karena harus kembali mengulang pendaftaran. "Tapi mudah-mudahan saja saya bisa masuk," kata Irma.
Dalam pendaftaran kali ini, calon siswa hanya tinggal mengisi ulang formulir pendaftaran dan tidak perlu lagi memasukkan berkas pendaftaran, seperti fotokopi tanda ujian dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHU). Namun, hal ini tidak berlaku bagi siswa yang baru mendaftar. "Siswa tersebut harus memasukkan berkas dan mengulang proses pendaftaran," kata Danimar.
EVANA DEWI