Polisi Tangerang Sita 71 Kilogram Ganja dari Aceh

Reporter

Editor

Kamis, 22 Juli 2010 16:36 WIB

Paket ganja kering seberat 83 kilogram atau senilai Rp 168 juta, disita Satuan Narkoba Polres Metropolitan Bekasi (28/1). Ganja tersebut dipasok dari Aceh dan disembunyikan di rumahIbram alias Adi. warga Depok, Jawa Barat. TEMPO/Hamluddin
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menyita 71 kilogram ganja kering siap edar asal Aceh.

Paket ganja berukuran jumbo berisi 69 kilogram dibungkus dalam empat kardus besar dan dibagi dalam 69 bungkus kecil per satu kilogramnya disita dari rumah kontrakan. Sedangkan dua kilogram lainnya didapat dari dua pengedar dan satu tahanan.

Terkait dengan barang bukti itu, polisi Satuan Narkoba menangkap empat tersangka. Mereka yakni Jamaludin dan Jujun, 21 tahun, Ade Setiawan, 25 tahun, dan Herman, 31 tahun. Keempatnya ditangkap secara terpisah di tempat berbeda.

Terungkapnya ganja 71 kilogram ini menurut Kepala Polres Metropolitan Tangerang Komisaris Besar Maruli CC Simanjuntak berawal dari penangkapan Syarif, 16 tahun, yang membawa segaris ganja (0,5 gram). Kini remaja tanggung itu menjadi tahanan titipan di Lapas Anak Pria Tangerang.

“Syarif ditangkap di dekat perumahan Alexandritte Residen, Gading Serpong,” kata Maruli Kamis, (22/7). Dari pengakuan Syarif daun ganja yang dihisap itu dibelinya dari Jujun dan Jamaludin. Polisi lalu mengembangkan kasus dan selanjutnya menangkap dua orang tersebut di Pangodokan Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/7).

Dari tangan keduanya polisi menyita 1,5 kilogram ganja. Dari keterangan Jujun dan Jamaludin ini, paket ganja yang disimpannya terhitung kecil.

Keduanya ‘bernyanyi’ barang yang lebih besar telah didatangkan dari Aceh lewat Bandung melalui jalur darat.

“Begitu mendapat informasi itu, kami mengintip target,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang, Zamaludin.

Zamaludin mengatakan rumah kontrakan di jalan Lia, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang menjadi sasaran penggerebekan.

Hasilnya 69 kilogram ganja yang dikemas dalam empat kardus besar dengan jumlah 69 bungkus plastik ukuran satu kilogram disita dari dua tersangka Ade Setiawan dan Herman. Kedua tersangka menyebutkan ganja kering itu dikirim oleh ED, 40 tahun yang saat ini masih di Aceh.

“Kami hanya diupah Rp 200 ribu untuk pemasaran sekilo ganja. Untuk menyambung hidup,” kata Ade.

AYU CIPTA

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

11 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

17 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

3 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

6 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

6 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

6 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya