Kepala Desa Pesanggrahan Dikenai Pasal Berlapis

Reporter

Editor

Senin, 26 Juli 2010 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kabupaten, Komisaris Arief Setiawan mengatakan, Agus Setyantoro, Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear terancam pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan pada Agus Pasal 351 ayat I KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan, pasal 406 tentang Pengrusakan dan Undang-Undang Darurat. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Arif.

Saat ini Agus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang, Tigaraksa. Peristiwa ini terjadi Senin siang tadi (26/7), ketika Agus mengeluarkan senjata api untuk mengancam para sopir truk mengangkut pasir di kampung Cibogo, Desa Pesanggrahan, Solear.

Menurut Deni, salah seorang sopir truk yang diancam Agus, kejadian bermula saat ia bersama sejumlah teman-temannya mengangkut pasir ke atas truk untuk dibawa ke luar kota, Senin siang tadi. Menurutnya, pada saat itu, ia dihampiri oleh Agus dalam keadaan marah.

"Naik lu semua ntar gua tembak-tembakin lu," ucap Deni menirukan ucapan Agus yang meminta ia dan rekan-rekannya menghentikan kegiatan.

Lebih lanjut Deni mengatakan, tidak lama kemudian setelah memberikan peringatan, Agus menembakkan pistolnya ke udara sebanyak lima kali." Tidak berhenti sampai disitu, Agus kemudian merusak salah satu kaca mobil truk milik teman saya,"

Kemudian, ia bersama teman-temannya berhamburan keluar untuk meninggalkan lokasi karena ketakutan akan ancaman Agus. Menurut Deni, ketika sudah jauh meninggalkan lokasi, ia memberhentikan sebuah mobil patroli Polres Metro Tangerang Kabupaten.

JONIANSYAH

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

14 jam lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

14 jam lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

2 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

2 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

5 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

18 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

25 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

25 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

25 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

25 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya