Kepala Desa "Koboi" Tidak Bisa Tunjukan Dokumen Senjata Api

Reporter

Editor

Selasa, 27 Juli 2010 10:42 WIB

Tempo/Aris Andrianto

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kapolres Metropolitan Kabupaten Tangerang Komisaris Besar Edi Sumitro Tambunan menyatakan sampai saat ini Agus Setyantoro, Kepala Desa Pesanggrahan belum bisa menunjukkan kelengkapan dokumen senjata api yang dimilikinya.

“Meski mengaku bahwa senjata api itu resmi, tapi sampai saat ini Agus juga belum bisa menunjukkan bukti dokumen atas kepemilikan senjata api itu,” kata Edi pagi ini.

Lebih jauh Kapolres mengatakan, bila terbukti memiliki senjata api ilegal, maka Agus bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini polisi masih mendalami motif Agus mengumbar senjata api sehingga aksi koboi itu terjadi. Agus diduga terganggu dengan aktivitas warga desanya melakukan galian pasir yang diakui sebagai miliknya. Kejadian tersebut terjadi pada Senin 26/7 siang di desa Cibogo, Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Agus mengumbar senjata hingga lima kali untuk mengancam para sopir yang berada digalian pasir.Aksinya bermula dari ketidaksenangannya saat warga menggali lahan penggalian pasir yang diakui miliknya.

Dia mengumbar senjata ke lima warga. Tak hanya itu, Agus juga melakukan pengerusakan dengan senjata itu untuk memukul sebuh mobil warga, hingga kaca bagian belakangnya pecah.

Aksi koboi tersebut berhenti ketika petugas polisi Metro Tangerang Tigaraksa tiba di tempat kejadian dan menangkapnya.”Dia menakuti warga dengan senjata api sungguhan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kkriminal Polres Metro Tangerang Kabupaten Komisaris Arif Setiawan.

Sementara itu, menurut Zaenudin, salah seorang warga yang menjadi korban penodongan senjata oleh Agus, pelaku sempat mengumbar tembakan ke udara sebanyak dua kali. “Ketika itu dia datang tiba-tiba ke galian pasir milik saya, tanpa basa-basi dia menembak ke udara sebanyak dua kali,” ucapnya.

Setelah mengumbar tembakan, Agus mengancam, warga agar tidak melakukan penggalian di galian pasir miliknya. “Padahal itu punya saya, bukan punya dia.Ini Hanya salah duga saja, setelah saya jelaskan dia mengerti,” kata Zaenudin.

JONIANSYAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

2 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

15 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

22 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

22 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

22 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

22 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

23 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

31 hari lalu

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

31 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

39 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya