"Karena selama libur Lebaran sebagian layanan pembayaran pajak kendaraan libur maka pengurusan pajak kendaraan yang jatuh tempo pada libur Lebaran, 9-13 September, tidak akan dikenakan denda asalkan segera diurus hari ini dan paling lambat besok," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Komisaris Sungkono, Selasa (14/9).
Jika pengurusan pajak kendaraan itu melebihi batas waktu toleransi maka akan kembali dikenakan denda. "Kami menghimbau agar pemilik kendaraan bisa memanfaatkan dan segera mengurus pajak kendaraannya, lebih baik diurus hari ini karena masih sepi kalau besok kemungkinan sudah ramai," lanjutnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang masa tempo pembayaran pajaknya telah habis di luar masa libur Lebaran tidak akan mendapat kompensasi pembebasan denda. "Untuk yang lain akan tetap kena denda," kata Sungkono.
AGUNG SEDAYU