Kenaikan Tarif Retribusi Orang Asing Sebesar 100 Persen Lebih, Berlaku 2011  

Reporter

Editor

Senin, 29 November 2010 09:55 WIB

ANTARA/Anis Efizudin

TEMPO Interaktif, Tangerang-Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan jika kenaikan biaya tinggal orang asing di wilayah itu sebesar 100 persen lebih akan berlaku pada tahun 2011 nanti. Besaran kenaikan yang diajukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan DPRD Kabupaten Tangerang sudah mengalami kecocokan.

” Kalau kami mengusulkan kenaikan 100 persen, tapi DPRD meminta kenaikan lebih dari 100 persen,”ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Erna Karlina kepada Tempo hari ini

Menurutnya, rancangan perda terkait rencana kenaikan retribusi Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi warga negara asing itu akan naik dari Rpp 50 ribu menjadi Rp 10 ribu.” Kami pastikan awal 2011 ini perda akan berlaku,”katanya.

Erna menyatakan, keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Tangerang selama ini belum bermanfaat bagi kas Pendapatan asli Daerah Kabupaten Tangerang. Hal ini terlihat dari minimnya retribusi dari sektor ijin tinggal WNA yang masuk kas PAD daerah berjuluk Seribu Industri itu, masih belum sebanding dengan biaya yang dialokasikan APBD untuk pengawasan dan sosialisasi WNA.

“Saat ini kami terus berupaya mencari cara agar keberadaan WNA diwilayah ini bisa memberikan kontribusi yang layak ke kas PAD. Terlebih, setiap tahun jumlah WNA yang masuk ke Kabupaten Tangerang terus bertambah,” kata Erna.

Menurut Erna, penggalian potensi PAD dari sektor ijin tinggal WNA tersebut sangat dimungkinkan, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam UU No 28 Tahun 2009, tentang WNA. “Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD guna mewujudkan hal tersebut,” kata Erna.

Kepala Bidang Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Cupi Mutiani menjelaskan, saat ini retribusi yang diterima kas PAD dari sektor ijin tinggal WNA atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) hanya sebesar Rp. 95 juta pertahun. Jumlah tersebut berasal dari penerimaan retribusi SKTT sebesar Rp. 50 ribu dikali jumlah total WNA yang ada (1.900 orang).

“Retribusi dari sektor SKTT hanya Rp. 95 juta pertahun. Sementara, alokasi anggaran untuk pengawasan dan sosialisasi WNA yang harus dikeluarkan APBD Tahun 2010 dan tahun-tahun sebelumnya minimal Rp. 100 juta pertahun,” kata Mutiani.

Untuk itu, lanjut Mutiani, pada tahun 2011 mendatang Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak lagi mengalokasikan dana untuk pengawasan dan sosialisasi WNA dalam APBD. “Tahun 2011 mendatang, posisi kami dalam kegiatan pengawasan orang asing tidak lagi sebagai leading sector, melainkan hanya sebatas pendamping saja. Segala sesuatu terkait pengadaan anggaran pengawasan kami serahkan kepada pihak Imigrasi,” papar Mutiani.

Dijelaskan Mutiani, sedianya ada tiga jenis retribusi yang diterima dari sektor ijin tinggal WNA. Selain SKTT, masih ada retribusi Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) Rp. 25 ribu per orang dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) Rp. 25 ribu perorang. Namun, kedua retribusi tersebut (KITAS dan KITAP) tidak masuk ke kas PAD Kabupaten Tangerang, karena dipungut dan menjadi kewenangan pihak Kantor Imigrasi.

JONIANSYAH

Berita terkait

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,

Baca Selengkapnya

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.

Baca Selengkapnya