Pelayanan SIM Keliling Jakarta Pusat Ditiadakan Hari Ini  

Reporter

Editor

Rabu, 15 Desember 2010 09:24 WIB

Mobil pelayanan Samsat keliling.[TEMPO/Dwianto Wibowo]

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polda Metro Jaya hari ini kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) keliling di kelima wilayah kotamadya Jakarta mulai pukul 8 pagi hingga 2 siang nanti. Namun, untuk hari ini pelayanan SIM Keliling untuk Jakarta ditiadakan. Untuk pelayanan STNK kelilingnya untuk Jakarta Pusat masih dilayani di kantor Pos Pusat di Pasar Baru.

Untuk warga Jakarta Utara bisa memperpanjang SIM di Pluit Village dan memperpanjang STNKnya di Pos Polisi Jembatan Tiga. Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa memperpanjang SIM di Kebun Binatang Ragunan dan memperpanjang STNK di Stasiun Tanjung Barat. LTC Glodok kembali menjadi lokasi pelayanan SIM dan STNK Keliling untuk wilayah Jakarta Barat.

Untuk kawasan Jakarta Timur, perpanjangan SIM bisa dilaksanakan di Honda Jl. Dewi Sartika dan perpanjangan STNK bisa dilayani di Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah.

Polda Metro Jaya kembali mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani di SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

Begitu pula, pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Pengesahan STNK baru,STNK yang habis masa pengesahan lima tahunnya atau perubahan kendaraan yang lainnya pun harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku STNK antara lain adalah data identitas pemohon berupa fotokopi identitas (KTP) yang masih berlaku sah untuk perorangan, foto kopi akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan untuk badan hukum dan surat tugas atau kuasa bermaterai untuk instansi pemerintah; STNK lama atau surat keterangan kepolisian bila hilang; salinan bukti buku uji kendaraan bermotor; dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) bagi yang ingin melakukan perubahan seperti kepemilikan, ganti warna, ganti mesin atau merubah bentuk. Pada saat perpanjangan STNK akan dilakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut.

TMC Polda Metro | ARYANI KRISTANTI

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya