Uji Materiil Peraturan Kawasan Dilarang Merokok Didaftarkan Besok

Reporter

Editor

Rabu, 12 Januari 2011 15:50 WIB

sxc.hu
TEMPO Interaktif, Jakarta - Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok diajukan ke Mahkamah Agung.

Pihak yang mengajukan judicial review atau uji materiil adalah Ariyadi, karyawan swasta, seorang perokok yang beralamat di Cipayung, Jakarta Timur. Gugatan akan didaftarkan besok, pukul 11.00 WIB ke Mahkamah Agung. "Saya mendaftarkan uji materiil ini karena peraturan tersebut merupakan diskriminasi bagi perokok,” ujar Aryadi dalam siaran persnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat Rabu (12/1). “Padahal rokok adalah barang legal, dan perokok membayar cukai rokok yang masuk ke kas negara”.

Aryadi mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 75 yang mengatur adanya ruang khusus merokok dalam gedung malah lebih adil. "Peraturan itu sudah mengkompromikan kepentingan perokok dan bukan perokok," ujarnya.

Daru Supriyono, kuasa hukum Aryadi dari Tim Advokasi Hak Rakyat mengatakan peraturan ini telah mengkriminalisasi perokok. "Perokok yang melanggar kemudian dikenai sanksi seperti halnya pelaku kriminal," ujar Daru.

Daru mengatakan, pihaknya bukan membela para perokok. "Kita juga bercita-cita agar para perokok itu beretika dalam merokok dan tidak merugikan hak orang lain," ujar Daru.

Aryadi juga menambahkan bahwa ia tidak dibekingi oleh industri rokok dalam melakukan aksinya. "Kita malah berharap agar segenap petani tembakau, serta pihak pabrik rokok dan turunannya tidak diam saja," ujar Habiburokhman, kuasa hukum Aryadi yang lain.

Dalam berkas pendaftaran uji materi sendiri, terdapat satu poin mengenai kecurigaan bahwa latar belakang terbitnya kebijakan ini adalah adanya skenario korporasi farmasi asing yang menangani ketagihan nikotin. "Dari situlah terbuka jalan lapang bagi pemasaran terapi atau obat-obatan yang dikenal sebagai Nicotine Replacement Therapy (NRT)," ujar para kuasa hukum seperti dikutip dalam berkas permohonan uji materiil.

Peraturan Gubernur Nomor 88 tentang Kawasan Dilarang Merokok merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005. Dalam peraturan yang mulai diberlakukan November lalu ini, ruang khusus merokok di dalam gedung dihapuskan dan kegiatan merokok harus dilakukan di luar gedung.

RATNANING ASIH

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya