TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat pengusaha loundry di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk dituntut denda masing-masing 30 juta subsider 4 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mereka melanggar Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2010 tentang lingkungan," kata Kepala Sub Bidang Penyelesaian sengketa, Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Dulles Manurung, Kamis (10/2). Kasus ini dibawa ke meja hijau atas laporan dari Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Keempat pengusaha loundry yang terbukti mengambil air tanah dalam secara ilegal dalam usahanya adalah Dede Suwandi, Usman, Nasuki, dan Rizal. "Pekan depan keempatnya akan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan," kata Dulles.
Di Kelurahan Sukabumi Selatan ada sekitar 48 tempat usaha loundry. sebagian besar menjalankan usahanya untuk mencuci jeans. PINGIT ARIA
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan
22 Januari 2024
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan
Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
28 Juni 2023
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.