Tersangka Penculik Mahasiswa Ternyata Polisi

Reporter

Editor

Selasa, 29 Maret 2011 06:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka penculik mahasiswa Universitas Bunda Mulia melakukan aksinya untuk memeras. Motifnya murni pemerasan, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Komisaris Dedy Murti, 28 Maret 2011.
Dedy mengatakan dua di antara enam pelaku pernah menculik dan ditahan di Kepolisian Sektor Taman Sari. MN dan BD residivis untuk kasus penculikan tahun lalu, katanya. Sedangkan MR mengaku baru kali itu.
Sabtu pekan lalu sekitar pukul 18.00, enam orang berinisial SLR, DK, JMN, BDS, MR, dan OL berupaya menculik Peter, 22 tahun, dan William Tanjaya, 21 tahun. Mereka masuk ke rumah Peter, di Jalan Muara Karang Blok E7S, Penjaringan. Rumah ini berlantai dua dengan bangunan mewah.
Modus penangkapan dengan menuduh keduanya sebagai pengguna narkoba. Namun disanggah oleh Merry, ibu Peter, sehingga keenam orang tersebut hanya berhasil membawa Wiliam dengan mobil Nissan X-Trail abu-abu bernomor polisi B-7124-KI.
Setelah Merry lapor polisi, pelaku ditangkap di dekat ATM di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada pukul 23.15, setelah diberi pancingan pertama transfer Rp 1,5 juta, dari total Rp 4 juta. Semula pelaku meminta Rp 20 juta.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Mahbub, mengatakan pihaknya menangkap tiga anggotanya yang menculik mahasiswa itu. "Tiga anggota itu bersama tiga orang sipil melakukan penculikan dan meminta tebusan," kata Mahbub.
Menurut dia, keenam orang itu datang ke rumah Peter dengan menggunakan pakaian sipil. "Mereka tidak mengaku sebagai polisi, makanya dianggap penculik," katanya.
Kini keenamnya ditahan di Kepolisian Sektor Penjaringan. Tiga polisi adalah Ajun Komisaris SLR dari Kepolisian Resor Jakarta Timur, Abrip BDS dari Satuan Brigade Mobil Polda Metro Jaya, dan Brigadir Kepala S dari Polsek Pademangan.
Keenamnya dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain ancaman pidana, ketiga polisi itu akan mendapat sanksi kode etik.
"Berdasarkan kode etik, anggota yang dijerat pidana dengan ancaman hukuman di atas tiga bulan akan mendapat sanksi pemecatan," ujar Mahbub.
Kepala Polsek Pademangan Komisaris Ahmad David membenarkan ada anggotanya yang terlibat penculikan mahasiswa kemarin. "Bripka S anggota biasa," katanya ketika dihubungi.
Ia mengatakan Bripka S saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Jika terbukti bersalah, dapat dikenai sanksi sampai pemecatan.
Polisi, Dedy melanjukan, masih mendalami hubungan antara ketiga polisi dan tiga orang sipil. "Pengembangan kasus masih di Polsek dibeking Polres," katanya.

ARYANI KRISTANTI | PUTI NOVIYANDA | DWI RIYANTO AGUSTIAR

Berita terkait

Fakta Terkini Penanganan Kasus Penyekapan yang Melibatkan Bos D'Paragon Yogya

59 hari lalu

Fakta Terkini Penanganan Kasus Penyekapan yang Melibatkan Bos D'Paragon Yogya

Polda DIY menyampaikan fakta terkini penanganan kasus penyekapan dan kekerasan seksual yang melibatkan bos D'Paragon Yogya.

Baca Selengkapnya

Kasus Penyekapan PRT di Jakarta Barat, Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Majikan

27 Februari 2024

Kasus Penyekapan PRT di Jakarta Barat, Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Majikan

Polisi telah memeriksa 4 saksi dalam kasus penyekapan PRT di Tanjung Duren Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Polda DIY Telah Serahkan Berkas Perkara Penyekapan dan Kekerasan Seksual oleh Bos D'Paragon ke Kejaksaan

23 Februari 2024

Polda DIY Telah Serahkan Berkas Perkara Penyekapan dan Kekerasan Seksual oleh Bos D'Paragon ke Kejaksaan

Dugaan penyekapan oleh Bos D'Paragon Yogya ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli mobil dengan tersangka. Bisnis macet dan minta balik modal.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Panggil Kembali Dokter Kecantikan yang Diduga Terlibat Kasus Penyekapan di Kandang Anjing Pekan Depan

19 Februari 2024

Polisi akan Panggil Kembali Dokter Kecantikan yang Diduga Terlibat Kasus Penyekapan di Kandang Anjing Pekan Depan

Polda Metro Jaya akan kembali memanggil WT, dokter kecantikan asal Yogyakarta, yang diduga terlibat kasus penculikan dan penyekapan di kandang anjing.

Baca Selengkapnya

Polda DIY Segera Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyekapan hingga Kekerasan Seksual oleh Pengusaha Kos Eksklusif D'Paragon

12 Februari 2024

Polda DIY Segera Serahkan Berkas Perkara Kasus Penyekapan hingga Kekerasan Seksual oleh Pengusaha Kos Eksklusif D'Paragon

Polda DIY berencana menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pekan depan.

Baca Selengkapnya

Kasus Penyekapan di Kandang Anjing oleh Bos D`Paragon Yogya, Polisi Bakal Panggil Lagi Dokter Kecantikan

11 Februari 2024

Kasus Penyekapan di Kandang Anjing oleh Bos D`Paragon Yogya, Polisi Bakal Panggil Lagi Dokter Kecantikan

Kasus penyekapan dan penculikan yang dilakukan pasutri pengusaha kos eksklusif D'Paragon itu ditangani dua kepolisian daerah berbeda.

Baca Selengkapnya

Kasus Penyekapan di Kandang Anjing, Korban Ungkap Keterlibatan Dokter Kecantikan Sekaligus Bos Skincare Yogya

8 Februari 2024

Kasus Penyekapan di Kandang Anjing, Korban Ungkap Keterlibatan Dokter Kecantikan Sekaligus Bos Skincare Yogya

Korban penculikan dan penyekapan, AH, menyebut adanya keterlibatan dokter kecantikan sekaligus bos skincare terkenal di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Kasus Bos Kos Eksklusif D`Paragon Lakukan Penyekapan di Kandang Anjing, Begini Kronologi Versi Korban

8 Februari 2024

Kasus Bos Kos Eksklusif D`Paragon Lakukan Penyekapan di Kandang Anjing, Begini Kronologi Versi Korban

Korban penyekapan di kandang anjing yang dilakukan bos kos eksklusif P'Paragon mengungkap kronologi peristiwa yang dialaminya.

Baca Selengkapnya

Diduga Lakukan Penyekapan hingga Kekerasan Seksual, Pengusaha Kos Eksklusif di Yogyakarta D`Paragon Ditahan

7 Februari 2024

Diduga Lakukan Penyekapan hingga Kekerasan Seksual, Pengusaha Kos Eksklusif di Yogyakarta D`Paragon Ditahan

Dalam kasus penyekapan dan pemerasan ini, suami istri pemilik D'Paragon dan 3 karyawannya telah ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Terima Berkas Kasus Dugaan Seorang Pria Diculik dan Disekap di Kandang Anjing

26 Januari 2024

Kejati DKI Terima Berkas Kasus Dugaan Seorang Pria Diculik dan Disekap di Kandang Anjing

Kejati DKI menyatakan sudah menerima berkas perkara kasus dugaan seorang pria diculik, dianiaya, dan disekap di kandang anjing.

Baca Selengkapnya