Nikah Siri Modus Baru Perdagangan Anak  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Juni 2011 05:23 WIB

Anak jalanan yang hidup di sejumlah kota besar khususnya di Jakarta terancam tindak kejahatan sindikat perdagangan anak yang akan dijadikan sebagai komoditas seks.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KNPAI) mengungkapkan modus baru perdagangan anak. SY, 15 tahun, berhasil dievakuasi dari sebuah tempat pelatihan kerja yang akan mengirimnya ke Suriah, Selasa pekan lalu, setelah suaminya, Ruhan, 22 tahun, diduga telah menjualnya ke sebuah agen yang kemudian menempatkannya di sana.

"Aku mau suami aku ketangkep," kata SY, yang bertubuh mungil dan mengenakan topeng kertas di kantor KNPAI, kemarin.

SY bercerita bahwa ia telah dinikahi secara siri oleh Ruhan alias Gunawan di tempat asalnya di Kali Tanjung, Cirebon, Jawa Barat, pada Februari lalu. Namun, sejak menikah itu, hubungan suami-istri tak terjalin karena dia dan Ruhan tinggal berpisah. Selang beberapa hari, baru Ruhan muncul lagi dan memaksanya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.

SY lalu dibawa ke sebuah penampungan tenaga kerja di Cirebon, yang kemudian memindahkannya ke perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia di Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sejak itu, dia tak pernah bertemu dengan Ruhan hingga akhirnya dievakuasi dua bulan berselang setelah melapor diam-diam ke kepolisian setempat.

Evakuasi dilakukan polisi dan Komnas Perlindungan Anak serta kerabat SY. "Isi dokumen yang dimiliki PT Agesa Asa Jaya (perusahaan penampung) menyebutkan SY sudah berumur 23 tahun," kata Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Samsul Ridwan.

SY mengatakan bahwa suaminya itu telah menerima uang Rp 2,5 juta dari transaksi jual-beli dirinya tersebut. Sebelumnya, ketika masih berpacaran, SY juga mengungkapkan pernah ditinggal Ruhan di tempat penampungan di Jakarta.

SY sempat tinggal di sana dua minggu sebelum kabur kembali ke Cirebon. Namun, saat itu, Ruhan juga telah menerima uang sebesar Rp 500 ribu. "Saya kira saya diajak ke rumah calon mertua," kata SY.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menduga SY bukan korban pertama Ruhan. Pemuda itu dicurigainya telah beberapa kali menikah siri dan menjalankan peran sebagai kaki tangan agen atau rumah sponsor. "Dia menikah terus untuk mendapatkan uang dari sponsor," kata Arist.

Arist menyatakan bahwa atas perbuatannya itu Ruhan bisa dijerat dengan Pasal 86 Undang-undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Kepala Kepolisian Sektor Gunung Putri, Ajun Komisaris Zulkarnaen Harahap, juga membenarkan adanya kasus itu. "Kami memfasilitasi antara Komnas Anak dan perusahaan PJTKI itu," katanya.

Menurut data Komnas Perlindungan Anak, terdapat 339 kasus perdagangan anak sepanjang 2010. Tahun ini, hingga April, Komnas menerima 36 kasus. Modusnya beragam, mulai dari penculikan, pembiusan, hingga yang terbaru, yakni perkawinan siri.

Dari 339 kasus pada 2010, sebanyak 101 korban telah dievakuasi, sisanya masih tertahan karena mereka tidak memiliki dokumen.

MARTHA THERTINA | FRANSISCO ROSARIANS | DIKI SUDRAJAT | WURAGIL







Berita terkait

Penculikan Anak Mengintai, KPAID Imbau Perketat Pengawasan

9 Februari 2020

Penculikan Anak Mengintai, KPAID Imbau Perketat Pengawasan

KPAID Kota Bogor meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap lingkungan dan fasilitas umum terkait penculikan anak.

Baca Selengkapnya

Psikolog: Jangan Salahkan Prostitusi via Facebook  

24 Februari 2012

Psikolog: Jangan Salahkan Prostitusi via Facebook  

Seharusnya orang tua dan para guru yang perannya dipertanyakan.

Baca Selengkapnya

Prostitusi di Jejaring Sosial Makin Marak  

24 Februari 2012

Prostitusi di Jejaring Sosial Makin Marak  

Kalau polisi bersungguh-sungguh, pasti banyak yang bisa dibongkar.

Baca Selengkapnya

ABG Penjual Perempuan di Facebook Dibekuk  

24 Februari 2012

ABG Penjual Perempuan di Facebook Dibekuk  

Apapun yang diminta pelanggan, dia akan cari.

Baca Selengkapnya

Wanita di Depok Jual Bayi Kembar Rp 40 Juta

21 Februari 2012

Wanita di Depok Jual Bayi Kembar Rp 40 Juta

Tersangka dan petugas yang menyamar telah menyepakati satu bayi seharga Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya

Jaringan Bisnis Gelandangan dan Pengamen Masih Marak  

7 Maret 2011

Jaringan Bisnis Gelandangan dan Pengamen Masih Marak  

Jaringan yang terorganisir diduga mengendalikan pendistribusian anak-anak dan remaja ke berbagai daerah di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Anak Asal NTT

5 Desember 2010

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Anak Asal NTT

Ketua Umum Komisi Nasional Hak Asasi Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mendesak polisi segera mengenakan pasal pidana kepada ikatan mahasiswa tersebut.

Baca Selengkapnya

Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi

3 Desember 2010

Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi

Bupati Timor Tengah Selatan Paul Mella mengadukan Yayasan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Timor (IPMAT) ke polisi karena menolak memulangkan 11 anak yang diduga korban trafficking.

Baca Selengkapnya

12 Remaja NTT Diduga Jadi Korban Trafficking

28 November 2010

12 Remaja NTT Diduga Jadi Korban Trafficking

Sebanyak 12 anak usia SD dan SMP asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, diduga menjadi korban perdagangan manusia (trafficking) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polresta Kediri Selidiki Jaringan Perdagangan Anak  

10 November 2010

Polresta Kediri Selidiki Jaringan Perdagangan Anak  

Kelompok yang terorganisir mendatangkan anak dari berbagai daerah untuk dipekerjakan sebagai pengamen jalanan dan pengemis.

Baca Selengkapnya