Protes Hukuman Pancung Terhadap Ruyati, Kedutaan Arab Saudi Didatangi Pengunjuk Rasa  

Reporter

Editor

Selasa, 21 Juni 2011 13:14 WIB

Demonstrasi atas hukum pancung TKI Ruyati di Kedubes Arab Saudi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Puluhan orang yang menamakan diri Masyarakat Sipil berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi. Para pengunjuk rasa itu mengecam pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan terhadap Ruyati binti Satubi, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Pengunjuk rasa memasang spanduk besar bertuliskan "Duka Untuk Ruyati. Negara Korup Rakyat Terpancung".

Penunjuk rasa yang berjumlah sekitar 30 orang itu juga menggelar orasi dan menempelkan beberapa tulisan di pintu gerbang kedutaan. Tulisan itu antara lain berbunyi, "Pulangkan Jenazah Ruyati" dan "Usir Duta Besar Arab Saudi".


Effendi Gazali, Pakar Komunikasi Politik yang bergabung bersama pengunjuk rasa, mengatakan hukuman pancung yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Ruyati adalah sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, sangat pantas jika hubungan politik antara Indonesia dengan Arab Saudi diputus. "Duta Besar Arab Saudi harus keluar dari Indonesia," kata Effendi.

Effendi memuji sikap Pemerintah Indonesia yang langsung menarik duta besarnya di Arab Saudi. Namun, dia menyatakan sebagai negara besar, Indonesia harus mengusir Duta Besar Arab Saudi sampai penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan. "Mereka melanggar hukum internasional," kata Effendi.

Ruyati adalah tenaga kerja asal Kampung Ceger, Sukatani, Bekasi, Jawa Barat. Dia dihukum pancung karena terbukti membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani, pada 12 Januari 2010. Proses hukum pada Ruyati dinilai melanggar hukum internasional. "Terutama Konvensi Wina tahun 1961 dan HAM," kata Aktivis Migrant CARE, Anis Hidayah.


Konvensi Wina 1961 menyatakan apa pun kasus hukum yang terjadi di negara setempat, wajib hukumnya bagi negara setempat untuk menyampaikan informasi tersebut kepada perwakilan negara yang bersangkutan dan membuka akses kekonsuleran sebesar-besarnya terhadap wakil negara, yaitu kedutaan dan konsuler. "Hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia," kata Anis.

Unjuk rasa ini semakin emosional ketika anak Ruyati, Een Nurhaini, 35 tahun, menyampaikan aspirasinya. "Usir! Mereka yang tidak manusiawi," kata Een. Anak pertama Ruyati ini juga berkali-kali berkata kasar kepada Pemerintah Arab Saudi. Wajahnya merah padam menahan emosi dan tangis. Ia benar-benar tidak bisa menerima ibunya dihukum pancung.

Sam Bimbo, yang juga ikut serta dalam unjuk rasa menyatakan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan bekal kemampuan kepada para tenaga kerja sebelum berangkat. "Pemerintah juga harus menemani mereka ketika mendapat masalah," kata Bimbo. Dalam kasus Ruyati, pemerintah dinilai teledor karena tidak memberikan perlindungan dan bantuan hukum.


FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

6 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

12 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

16 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

33 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

41 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

46 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya