Soal Gratifikasi, Gubernur DKI Contohkan Terima Dodol Satu Toko
Reporter
Editor
Senin, 22 Agustus 2011 15:26 WIB
Fauzi Bowo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menjelang Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi mensosialisasikan aturan tentang gratifikasi ke sejumlah kepala pemerintahan daerah. Senin ini, 22 Agustus 2011, KPK mendatangi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. "Sosialisasi tidak hanya ke DKI, tapi ke daerah lainnya juga," kata Fauzi seusai menerima Tim Gratifikasi KPK di Balai Kota.
Gubernur berjanji menindaklanjuti arahan tim KPK dengan menggelar dialog bersama unit pelayanan masyarakat pada pekan ini. Salah satu materi dialog adalah aturan gratifikasi dan budaya. "Mau Lebaran, kan, biasanya banyak orang anter-anteran. Di rumah saya kalau dikumpulkan pasti pemberian dodol sampai satu toko. Itu nilainya lebih dari Rp 2 juta. Makanan itu datang dari keluarga yang semuanya orang Betawi. Apakah ini perlu dilaporkan? Itu yang akan didiskusikan."
Menurut Fauzi, aturan gratifikasi harus dibuat sejelas mungkin. Dia mencontohkan, lukisan besar yang banyak terpampang di ruang kerjanya. Gubernur mengaku tidak tahu lukisan itu untuknya secara pribadi atau untuk pemerintah. "Saya akan serahkan kepada pemerintah secara resmi dan dicatat agar tidak ada unsur gratifikasi."
Pemerintah Provinsi DKI, kata Gubernur, telah memiliki aturan terkait Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Salah satunya Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah. “Sejauh ini peraturan sudah dilaksanakan dan dimonitor secara teratur. Namun, sejauh ini memang belum ada petugas yang dilatih secara khusus untuk memonitor urusan gratifikasi.”