TEMPO Interaktif, Jakarta - SMAN 6 Jakarta yang diwakili Kepala Sekolah Kadarwati Mardiutama dan wartawan yang diwakili Ketua Pewarta Foto Indonesia, Jerry Adiguna, menyepakati sejumlah poin dalam musyawarah yang dimediatori Dewan Pers.
"Ini adalah proses penyelesaian di Dewan Pers," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Agus Sudibyo, , Jumat, 23 September 2011
Kesepakatan ini terkait persoalan antara SMAN 6 dengan wartawan yang berawal pada Jumat, 16 September 2011. Juru Kamera Trans 7 Oktaviardi dipukuli puluhan siswa yang diduga dari SMA 6 usai merekam aksi tawuran SMA 6 dengan SMA 70.
Dalam peristiwa tersebut, kaset peliputan Oktaviardi dirampas. Tiga hari setelah kejadian, Senin siang, 19 September 2011, wartawan menggelar aksi damai yang berujung pada bentrokan dengan siswa SMAN 6.
Berikut beberapa poin kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak:
1. Kedua pihak sepakat bersikap kooperatif mendukung kepolisian mengusut kejadian perampasan kaset milik wartawan Trans 7 yang terjadi hari Jumat, 16 September 2011, karena hal itu melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4, Pasal 8 yang sanksinya diatur dalam pasal 18 (1).
2. Kedua pihak menyadari saling berkontribusi atas terjadinya kekerasan yang terjadi Senin, 19 September 2011, dan sepakat menempuh perdamaian dan saling memaafkan. Kedua pihak sepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
3. SMAN 6 Jakarta berkomitmen menghargai kebebasan pers yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
4. Pihak wartawan berkomitmen menghargai SMAN 6 sebagai badan publik yang melakukan tugas pendidikan.
5. Dewan Pers akan menangani pengaduan dari SMAN 6 Jakarta tentang pemberitaan pers terkait kekisruhan yang terjadi pada Senin, 19 September 2011, yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
MARTHA THERTINA