Sopir dan Tiga Penumpang Xenia Maut Jadi Tersangka
Reporter
Editor
Senin, 23 Januari 2012 17:54 WIB
Petugas memeriksa mobil Xenia yang menewaskan sembilan orang di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, (22/1).O ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Afriani Susanti, 29 tahun, pengemudi mobil Xenia penabrak rombongan pejalan kaki di kawasan Tugu Tani dan ketiga temannya Deny Mulyana (30), Adistira Putri Grani (26), serta Arisendi (34) resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat terlarang (narkoba). "Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, melalui telepon, Senin, 23 Januari 2012
Menurut Nugroho, penetapan itu berdasarkan hasil tes di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menunjukkan urine mereka mengandung zat methamphetamine. Zat terlarang ini biasa terkandung dalam narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Saat ini keempatnya masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Nugroho mengatakan mereka mengaku telah menggunakan ekstasi pada dini hari sebelum kecelakaan nahas yang menewaskan sembilan orang, Ahad, 22 Januari 2012. "Menurut pengakuan tersangka, mereka mengkonsumsi dua buah pil ekstasi yang dibagi empat orang itu," ujarnya.
Atas perbuatan itu keempatnya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.