Sutiyoso Kembali Tak Hadiri Sidang PTUN

Reporter

Editor

Selasa, 20 Januari 2004 23:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur DKI Sutiyoso kembali tidak hadir dalam sidang gugatan Keluarga Purnawirawan Pejuang Kemerdekaan Siliwangi, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (20/1) siang. Dalam sidang yang digelar di Gedung PTUN di Jl Sentra Primer Pulo Gebang Jakarta Timur itu, pengacara atau wakil Sutiyoso juga tidak hadir. Dengan demikian, ia telah tiga kali mengabaikan persidangan PTUN itu.Adapun Keluarga Purnawirawan Pejuang Kemerdekaan menggugat Sutiyoso karena mereka merasa dirugikan dengan adanya Instruksi Gubernur No 187 Tahun 2003 tentang penertiban bangunan di atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah mereka.Dalam instruksi tersebut, Sutiyoso memerintahkan Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Provinisi DKI Jakarta, untuk menertibkan bangunan milik keluarga pejuang, yang terletak di Jl Senen Raya No 7 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan sawah Besar, Kotamadya Jakarta Pusat.Sutiyoso mendasarkan penggusuran itu dari Sertifikat Hak Pakai tanah No 305 tahun 1988, yang dikeluarkan oleh Pejabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta 25 Juli 1988. Selain itu, dalam instruksi itu juga disebutkan bahwa Sertifikat hak pakai itu didapatkan dari TNI Angkatan Darat berdasarkan perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 28 September 1984.Padahal, menurut keluarga pejuang, mereka adalah pemilik sah yang telah menguasai tanah tersebut sejak 1950, berdasarkan eigendom verponding No 10031 tanggal 12 Juli 1875. Berdasarkan surat kepemilikan tersebut, mereka pernah berusaha menerbitkan 55 sertifikat kepemilikan tanah pada tahun 1981, UU Pokok Agraria, No 5/1960.Atas upaya tersebut, mereka telah berhasil mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, advis planning, serta surat ukur dari Kantor Agraria Jakarta Pusat. Namun, proses penerbitan sertifikat menjadi terhenti setelah adanya intervensi dari pihak Kodam Jaya. Salah seorang penggugat, Bonar Siregar memberikan kopian Surat Keterangan Pendaftaran Tanahnya yang bernomor 3034/IX/JP/81 serta gambar tanahnya kepada Tempo News Room menjelang sidang. Dalam sidang, sebenarnya ada seorang yang bernama Karolis Sumatupang yang mengaku mewakil Gubernur DKI Sutiyoso dalam sidang itu. Namun, saat hakim ketua Is Sudaryono meminta surat kuasa dari gubernur, ia mengaku tidak memilikinya. Demikian pula ketika hakim meminta agar ia menunjukkan surat tugas. "Sedang dalam diproses," ujar Karolis disambut dengan tawa para hadirin.Di luar sidang, Karolis mengaku ia hadir dalam PTUN untuk menghadiri sidang lain yang juga melibatkan instansinya, Pemerintah Provinsi DKI. Namun sidang itu jelas-jelas berbeda. "Saya hendak menghadiri sidang REI (Real Estate Indonesia)," ujarnya jujur. Saat ditanyai apakah ia mengetahui materi sidang yang baru saja ia wakili, ia menjawab ragu, "Kayaknya, sih masalah tanah." Ia mengaku kepada Tempo News Room bahwa kehadirannya di sidang itu hanya sekadar untuk menjaga citra Pemerintrah Provinsi DKI.Oleh karenanya, majelis hakim tetap menganggap bahwa tergugat tidak hadir dalam sidang itu. Karena tergugat sudah berkali-kali tidak hadir, kuasa hukum penggugat, Reinhard Parapat, meminta agar majelis hakim menetapkan penundaan terhadap berlakunya instruksi gubernur itu. Sebab, pada Jum?at pekan lalu, sudah ada upaya awal untuk menertibkan daerah tersebut. Saat itu, dengan didampingi oleh beberapa petugas kepolisian, tutur Bonar, pemerintah berusaha memagar daerah itu dengan pagar seng. Namun, karena merasa perlu untuk mendapatkan dokumen-dokumen asli yang berisi kebijakan yang dikeluarkan gubernur terlebih dahulu, hakim memutuskan untuk menunda sidang itu. Seharusnya sesuai dengan hukum acara, bila tiga kali tergugat tidak hadir, hakim dapat meminta kepada atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat untuk hadir.Namun, karena akan memakan waktu lama, hakim memutuskan untuk memberikan satu kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir. "Untuk meminta kepada atasan, akan makan waktu sekitar dua bulan," ujar Is sudayono. Hal itu, dikatakannya, justru merugikan penggugat.Sebanyak 55 Kepala keluarga pejuang Siliwangi itu pernah digusur secara paksa oleh Kodam Jaya pada April 1984. Menurut Bonar, 49, yang lahir di tempat itu, pada penggusuran saat itu Kodam mengusir warga dengan todongan senjata dan mengerahkan dua batalyon pasukan tempur, serta menggunakan kendaraan panser.Padahal, pada 1983, Mahkamah Agung menyatakan stastus quo atas tanah tersebut. Oleh karenanya, peristiwa itu sempat dibawa ke sidang perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang itu memutuskan untuk menghukum pihak Hankam dan Depkeu. Begitu pula pada tahap banding. Namun, setelah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, ketua MA yang dijabat Sarwata tidak mempertegas status hukum tanah tersebut, sampai warga melakukan Peninjauan Kembali yang sampai saat ini belum diputuskan.Ternyata Sarwata, kata Bonar, adalah pejabat yang menerbitkan sertifikat hak pakai No 305/1988, di saat status tanah masih dipersengketakan. Saat itu ia menjabat menjadi Dirjen Agraria. Menurut Bonar, Sarwata juga adalah pengacara Dephankam pada rol 677 di tahun 1981.Indra Darmawan - Tempo News Room

Berita terkait

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

2 menit lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

2 menit lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Mata Panda dan Kantung Mata

25 menit lalu

Kenali Perbedaan Mata Panda dan Kantung Mata

Rasa lelah dan juga berkurangnya waktu tidur selalu dikaitkan dengan munculnya mata panda hingga kantung mata. Apa bedanya?

Baca Selengkapnya

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

36 menit lalu

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

Menurut studi HAYPP, Athena, ibukota Yunani menduduki peringkat pertama kota yang memiliki aroma paling harum

Baca Selengkapnya

Fakta Mulut yang Unik dan Anda Mungkin Belum Tahu

48 menit lalu

Fakta Mulut yang Unik dan Anda Mungkin Belum Tahu

Mulut adalah bagian tubuh penting dan pintu saluran pencernaan. Berikut fakta menarik dan aneh terkait mulut sebagai organ yang kompleks.

Baca Selengkapnya

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

53 menit lalu

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

54 menit lalu

Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

Sepupu Brigadir RA meragukan kesimpulan polisi bahwa kerabatnya itu bunuh diri karena Ridhal dikenal sebagai orang yang periang.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

1 jam lalu

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

Jumlah truk pembawa bantuan kemanusiaan yang masuk Jalur Gaza jumlahnya masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

1 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

1 jam lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya