TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Iswahyudi Anshar sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata di restoran Cork&Screw, Plaza Indonesia, beberapa waktu lalu. "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diadakan penahanan terhadapnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Ahad 6 Mei 2012, di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rikawanto, Iswahyudi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya sampai 12 tahun penjara," ujarnya.
Iswahyudi ditahan lantaran pada 19 April 2012 lalu terbukti mengancam karyawan restoran Cork&Screw dengan cara menodongkan senjata api miliknya. Saat itu Iswahyudi yang baru saja makan merasa berang lantaran dalam tagihan yang diserahkan sang karyawan ada menu-menu yang tidak ia pesan sebelumnya.
Menurut Rikwanto, dalam pemeriksaan, Iswahyudi sempat mengaku bahwa yang ditodongkannya bukan pistol, melainkan pemantik api. "Tapi setelah diperiksa pada saksi-saksi di TKP dan terlapor dan ada di rekaman CCTV, itu benar-benar pistol peluru tajam jenis Walter," katanya.
Iswahyudi, kata Rikwanto, ditangkap di Kuningan pada Jumat, 4 Mei 2012. Sementara penahanan atas dirinya baru ditetapkan Sabtu, 5 Mei 2012 kemarin.
Dari penggeledahan rumah Iswahyudi, polisi juga menemukan 150 butir peluru tajam, peluru karet, beberapa buku kepemilikan senjata peluru tajam dan karet serta beberapa kartu izin penggunaan senjata api. "Padahal seharusnya maksimal hanya memegang 50 butir, ini juga sudah menyalahi izin," kata Rikwanto.
Semua barang bukti tersebut kini telah disita kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Rupanya senjata api itu sudah terlebih dulu dititipkan di bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wassendak) Polda Metro Jaya sejak tiga hari lalu.
PINGIT ARIA
Berita terkait
Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri
11 jam lalu
Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBrigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya
11 jam lalu
Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
2 hari lalu
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek
16 hari lalu
Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?
Baca SelengkapnyaSelain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api
23 hari lalu
"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan
23 hari lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar
23 hari lalu
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.
Baca SelengkapnyaDivonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya
23 hari lalu
Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal
24 hari lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaKronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua
32 hari lalu
WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.
Baca Selengkapnya