Senjata Iswahyudi dari Importir Resmi  

Reporter

Editor

Senin, 7 Mei 2012 10:14 WIB

Ilustrasi. tribune.com.pk

TEMPO.CO, Jakarta - Iswahyudi Anshar, tersangka kasus penodongan senjata api di restoran Corc & Screw di Plaza Indonesia, ternyata sudah sejak tahun 2004 memiliki izin kepemilikan senjata. Senjata yang dipakai saat mengancam pegawai restoran itu juga didapat dari importir resmi. "Senjata itu dari importir legal, rekanan dari importir yang sah," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Minggu, 6 Mei 2012.

Senjata api yang didapat Iswahyudi, Direktur Utama PT Dita Permata Tatasari, ini berjenis pistol dengan merek Walther. Senjata itu setahun sekali dicek apakah masih sesuai dengan kriteria orang yang diperbolehkan UU membawa senjata api atau tidak. "Senjata itu digunakan pada tanggal 19 April 2012 saat melakukan tindakan pengancaman," ujarnya.

Rikwanto menjelaskan, hanya, meski pistol jenis Walther yang dimilikinya resmi, Iswahyudi juga kedapatan melanggar aturan. Soalnya, dalam penggeledahan di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi menemukan 150 buah peluru tajam. "Padahal seharusnya maksimal hanya memegang 50 butir, ini juga sudah menyalahi izin," kata Rikwanto. Selain itu juga ada sebuah senjata dan beberapa butir peluru karet yangberizin resmi.

Iswahyudi, kata Rikwanto, mendapatkan senjata dan peluru-peluru itu dari importir resmi. Hanya, bagaimana ia bisa mendapatkan dalam jumlah melebihi ketentuan itu, masih dalam penyelidikan.

Iswahyudi ditangkap di Kuningan pada Jumat, 4 Mei 2012, lantaran pada tanggal 19 April 2012 lalu terbukti melakukan tindakan pengancaman dengan cara menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran Cork & Screw. Sementara penahanan atas dirinya baru ditetapkan Sabtu, 5 Mei 2012 kemarin. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.

PINGIT ARIA





Berita terkait
Beda Nasib 'Koboi Restoran' dan Koboi Palmerah
Aksi 'Koboi' Marak, Polisi Perketat Izin Kepemilikan Senpi
Todong Karyawan Restoran, Iswahyudi Ditahan
Mengapa Koboy Palmerah Merasa Superior
Kapten 'Koboy Palmerah' Diperiksa Pomdam Jaya
Mabes TNI AD Akui 'Koboy Palmerah' Itu Anggotanya
Video: Diserempet, Koboi Palmerah Todongkan Pistol

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

1 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

15 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

22 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

22 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

22 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

22 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

23 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

31 hari lalu

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

31 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

39 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya