Bacok Anggota FPI, Remaja Ini Terancam 7 Tahun Bui
Reporter
Editor
Selasa, 8 Mei 2012 04:55 WIB
Kapolres Bogor AKBP Hilman (tengah) memegang barang bukti senjata tajam yang dijadikan alat untuk membunuh aktivis Laskar Pembela Islam (LPI) salah satu sayap ormas FPI di Kota Bogor, Jabar, Senin (7/5). ANTARA/Jafkhairi
TEMPO.CO , Jakarta: – Polisi menangkap seorang pelajar berusia 17 tahun yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap Mustofa, 36 tahun, anggota Front Pembela Islam (FPI) Bogor. Pelajar berinisial IRY itu ditangkap kemarin dinihari di rumah orang tuanya di Kecamatan Cigombong. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Hilman memberikan informasi soal ini kepada wartawan di kantornya pada kemarin siang, 7 Mei 2012.
Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Hilman membenarkan ihwal penangkapan itu. Polisi sudah menyita celurit yang digunakan oleh tersangka untuk menyerang korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 3 tentang Penganiayaan yang Membuat Korban Tewas. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Insiden itu terjadi pada Ahad dinihari lalu di Jalan Raya Tajur, Warung Pala, Kelurahan Muliasari, Kecamatan Bogor Selatan. Menurut IRY, saat itu dia dan teman-temannya sedang menyaksikan balapan liar di jalan itu. "Tiba-tiba ada tawuran antarwarga," ujarnya. Tersangka mengaku tidak terlibat dalam tawuran itu.
Pada saat itu, datang rombongan korban dengan jumlah anggota sekitar 30 orang. Korban dan kawan-kawannya berusaha melerai tawuran itu. Mereka juga mengusir tersangka dan teman-temannya dari tempat itu. “Kami tersinggung diusir seperti itu,” katanya.
Akhirnya, terjadi ketegangan antara kelompok tersangka dan kelompok korban. Mustafa terlihat bersuara paling keras. Tersangka mendekati lelaki itu dan mengayunkan celurit. Dia kabur setelah korban jatuh bersimbah darah. Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Ciawi oleh rekan-rekannya. Namun nyawa Mustafa tidak tertolong.
Ketika ditangkap polisi, IRY tidak melawan. Dia juga mengakui dan menyesali perbuatannya.