HKBP Filadelfia Besok Melapor ke Mabes Polri  

Reporter

Editor

Jumat, 18 Mei 2012 13:35 WIB

Korban peristiwa pelarangan ibadat HKBP Filadelfia Antowi Anwari (kanan) saat konfrensi pers di Jakarta, Minggu (6/5). Tantowi Anwari dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menjadi korban penyerangan dan pemukulan massa FPI saat meliput peristiwa pelarangan ibadah terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Bekasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun, Bekasi, berencana mendatangi Mabes Polri, besok. Kedatangan itu terkait dengan aksi penghadangan yang dilakukan sekelompok orang ketika jemaat akan menggelar ibadah. “Kelompok penghadang juga mengancam membunuh Pendeta Palti Panjaitan,” kata kuasa hukum gereja, Judianto Simanjuntak, Jumat 18 Mei 2012.

Menurut Judianto, kemarin massa yang berjumlah sekitar 600 orang menghalang-halangi jemaat yang hendak beribadah untuk merayakan Hari Raya Kebangkitan Isa Almasih. Massa menyebut ibadah yang akan digelar jemaat sebagai ibadah liar.

Jemaat sempat berdialog dengan polisi agar bisa menggelar ibadat dengan tenang. Namun dialog tidak membuahkan hasil. Jemaat akhirnya hanya berdoa bersama selama tiga menit dan akhirnya pulang. Judianto menilai peristiwa itu serupa dengan yang terjadi tanggal 6 Mei 2012. Pemerintah, menurut Judianto, meminta jemaat HKBP FIladelfia mencari lokasi lain untuk beribadah. Padahal, kata Judianto, HKBP Filadelfia telah memenangkan perkara di pengadilan.

Pada bulan Desember 2009, Bupati Bekasi mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan nomor 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009. Surat tersebut berisi tentang penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah di Gereja HKBP Filadelfia yang terletak di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung nomor 42/G/2010/PTUN-BDG tanggal 2 September 2010 serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT tanggal 30 Maret 2011 menyatakan surat keputusan tersebut batal. Sebagai konsekuensi atas putusan pengadilan. Maka kata Judianto, segel gereja harus dicabut dan bupati mengizinkan jemaat beribadah kembali.

Judianto juga mengatakan Palti menerima ancaman pembunuhan dari massa tanggal 15 April 2012. Judianto menyatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan polisi dan Palti pun telah menjalani pemeriksaan. Namun besok, kata Judianto, Palti tetap akan datang ke Mabes Polri untuk melaporkan penghadangan ibadah dan ancaman pembunuhan tersebut. "Besok pagi, tapi waktu pastinya saya belum tahu," ujar Judianto. Jemaat gereja juga berencana menyurati Kapolri perihal perlindungan keamanan.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

8 Maret 2018

Gosip Gereja Hilang, Sekolah Santa Laurensia Terima Siswa Baru

Lima bulan pembangunan sekolah Santa Laurensia terkatung-katung akibat kabar bohong tentang proyek gereja. Siswa akan ditampung di gedung lain.

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

7 Maret 2018

Isu Gereja Tak Terbukti, Proyek Sekolah Santa Laurensia Berlanjut

Setelah terhenti dilanda isu proyek gereja terbesar di Asia, pembangunan Sekolah Santa Laurensia di Suvarna Padi, Alam Sutera, Tangerang, dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

11 November 2017

Resmikan Gereja HKBP Cilincing, Sandi Menikmati Tari Tortor

Saat dijemput jemaat HKBP Cilincing, Jakarta, Sandi ikut menikmati tarian Tortor di gereja tersebut.

Baca Selengkapnya

Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

24 Oktober 2017

Warga Tuding Gereja Scientology Keruk Dana Jemaah

Gereja Scientology mengatakan selalu membantu warga sekitar yang membutuhkan bantuan.

Baca Selengkapnya

Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

20 Oktober 2017

Kepala Proyek Santa Laurensia Jamin Tak Bangun Gereja Terbesar

Kepala Proyek Sekolah Santa Laurensia Suvarna Padi di Alam Sutera, Pilonedi Sioan Angen menjamin tidak ada pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggar

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia

20 Oktober 2017

Isu Gereja Terbesar, Ini yang Dilakukan Sekolah Santa Laurensia

Sekolah Santa Laurensia mengapresiasi keputusan bersama yang meminta menyetop sementara proyek sekolah di Suvarna Padi, Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Isu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin

19 Oktober 2017

Isu Gereja Terbesar, Bupati Tangerang: Pemkab Tak Keluarkan Izin

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan di Alam Sutera adalah untuk sekolah, bukan gereja.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax

19 Oktober 2017

Pembangunan Gereja Terbesar di Asia, Bupati Tangerang: Hoax

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan kabar pembangunan gereja terbesar di Asia Tenggara di Alam Sutera adalah hoax.

Baca Selengkapnya

Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

3 April 2017

Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, walaupun ditembak, ia tak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara karena izin itu adalah produk negara.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara  

30 Maret 2017

Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara  

Wali Kota Bekasi mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara.

Baca Selengkapnya