Sekretaris Jenderal IDI Gadungan Sedot Duit Dokter  

Reporter

Editor

Jumat, 15 Juni 2012 21:59 WIB

sxc

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap lima tersangka penipuan yang menimpa lima dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lima tersangka asal Sulawesi Selatan yang ditangkap itu berinisial B, 23 tahun; S (26), H (22), AR (33), dan N (35). Saat menghubungi para korban melalui pesan singkat alias SMS, tersangka B mengaku sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia berinisial SB.

"Pelaku mengatakan ke korban akan menyelenggarakan seminar kesehatan. Korban diminta mengirimkan sejumlah uang atau menjadi sponsor," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 15 Juni 2012.

Seorang korban berinisial WR mencoba mengkonfirmasi ihwal penyelenggaraan acara seminar tersebut kepada Sekretaris Jenderal IDI yang resmi. Ternyata acara itu tidak benar.

Korban lainnya percaya dengan pesan singkat itu. Lalu mereka pun mengirimkan sejumlah uang kepada rekening yang diberikan oleh tersangka. Dari lima dokter yang melapor, kerugiannya Rp 70 juta sampai Rp 100 juta. "Seorang dokter menyetor Rp 13 juta," kata Rikwanto.

Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru hingga kini baru lima dokter yang melapor. Padahal, kata dia, diperkirakan ada banyak dokter yang menjadi korban dan belum melapor.

Audie mengatakan motif utama pelaku karena faktor ekonomi saja. Sedangkan modusnya, tersangka mengirimkan pesan singkat berisi permintaan sponsor ke sejumlah dokter yang dilakukan secara acak. "Saat korbannya percaya, tersangka meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening," kata Audie.

Pengurus IDI, dokter Dollar, mengatakanya pihaknya tidak pernah mengadakan acara seminar seperti yang dimaksud oleh para tersangka. "Kami kalau mau mengundang anggota tidak melalui SMS tapi ada undangan resmi," katanya. Ia meminta kepada anggota IDI agar tidak mudah percaya akan beragam penawaran dan permintaan tertentu.

Audie menyebutkan tersangka B berperan mengirimkan SMS ke sejumlah dokter. Tersangka S membantu menyediakan beragam peralatan dan tersangka H membantu mencari nomor kontak para dokter.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, 70 kartu ATM, sejumlah dokumen, dan uang Rp2,6 juta. Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 378, 310, dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan pencemaran nama baik. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

14 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

16 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

7 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

8 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

12 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

19 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya