TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara John Kei, Topik Chandra, mengatakan akan mengadukan pihak kepolisian ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 9 Juli 2012, jika kliennya masih tetap dirawat di Rumah Sakit Polri. Topik menduga dokter rumah sakit mendapat instruksi kepolisian untuk menahan Jonh Kei.
“Ini sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia. Kami akan laporkan ke Komisi III,” kata Topik kepada Tempo pada Minggu, 8 Juli 2012.
Menurut Topik, kliennya itu sudah sehat. Jadi tidak perlu lagi berada di rumah sakit. Namun dokter di rumah sakit Polri tetap mengharuskan John Kei dirawat di rumah sakit. “Alasan mereka, karena ada bengkak di sekitar luka tembaknya,” ujarnya.
Topik menduga John Kei belum dapat meninggalkan Rumah Sakit Polri karena akal-akalan pihak kepolisian. Menurutnya, akal-akalan ini terkait dengan masa tahanan John Kei yang telah habis hari ini.
"Karena berkas masa tahanannya belum selesai, maka diakali dengan sakit supaya ada alasan," ujarnya.
Sudah 120 hari John Kei ditahan terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung.
Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swiss-belhotel International, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.
MITRA TARIGAN
Berita terkait:
John Kei Dinyatakan Sehat oleh Dokter Pribadi
Puluhan Pendukung John Kei Geruduk RS Polri
Siapa John Kei?
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
23 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
1 hari lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
2 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
3 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya