TEMPO.CO, Bogor - Hakim Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun kepada IRYM alias Bl, 17 tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah menganiaya Mustofa, 54 tahun, anggota Front Pembela Islam (FPI) Bogor hingga tewas. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korbannya," kata hakim PN Bogor, Syakila, seperti terdengar dari pengeras suara karena sidang berlangsung tertutup, Selasa, 17 Juli 2012.
Sebanyak 450 personel Kepolisian Resor Bogor Kota dan Satuan Brigade Mobil Polda Jabar dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan yang dipimpin hakim Syakila. Polisi membuat pagar betis di depan ruang sidang Kartika Pengadilan Bogor, yang dipenuhi sekitar 150 massa FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI).
Kuasa Hukum FPI, M. Ihwan Tuankota, mengaku tidak puas atas vonis tersebut. Dia menilai seharusnya terdakwa dijerat pasal tentang pembunuhan, yakni Pasal 338 atau 340 KUHP. "Kenapa penyidik memakai pasal penganiayaan. Ini yang tidak beres dan akan kami laporkan ke Kompolnas," ujar dia.
Namun begitu, Ihwan menghargai putusan hakim yang menjatuhkan vonis maksimal dan sesuai tuntutan JPU Yusi Dian Diana, yakni selama tiga tahun enam bulan. "Kami terima putusan ini. Untuk banding tergantung jaksa penuntut."
Ada pun Wakil Kepala Polres Bogor Kota, Komisaris Irwansyah, mengatakan penerapan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan olah tempat kejadian perkara.
"Penyidik bekerja profesional dan vonis itu sudah maksimal. Ancaman hukuman Pasal 351 itu tujuh tahun penjara. Karena terdakwa masih di bawah umur, vonis separuhnya," kata Irwansyah.
Peristiwa pembunuhan terhadap anggota FPI, Mustofa, terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada Ahad, 6 Mei 2012 lalu. Korban dan sejumlah anggota Laskar Pembela Islam mengarah pulang setelah menghadiri tablig akbar di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Sesampainya di Jalan Raya Tajur, Bogor, terjadi tawuran antar geng motor. Korban dan anggota FPI mau melerai. Namun, upaya Mustofa membuatnya tewas dibacok celurit berukuran jumbo sekitar 1 meter.
Berdasarkan pantauan Tempo, setelah pembacaan vonis, massa FPI masih bertahan di halaman PN Bogor. Mereka berorasi dan mengecam hasil sidang tersebut karena dinilai tidak adil. Sebab, hukuman penjara 3,5 tahun itu dinilai terlalu ringan. Massa membubarkan diri sekitar pukul 12.10 WIB.
ARIHTA U SURBAKTI
Berita terkait
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah
15 jam lalu
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda
Baca SelengkapnyaTaruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain
18 jam lalu
Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka
22 jam lalu
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.
Baca SelengkapnyaPeran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang
1 hari lalu
Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang
Baca Selengkapnya4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang
1 hari lalu
Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga
Baca Selengkapnya5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior
1 hari lalu
Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaKasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka
1 hari lalu
Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang
2 hari lalu
Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.
Baca SelengkapnyaNiat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga
2 hari lalu
Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng
2 hari lalu
Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.
Baca Selengkapnya