TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah telah mengubah pasal tuntutan terhadap tersangka John Kei. Juru bicara Kejati Jakarta Albert Napitupulu mengatakan John Kei oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis.
"Dia dijerat pasal 340 dan 338 KUHP junto pasal 55 dan 56," kata Albert di Kejati Jakarta Jalan HR. Rasuna Said No.2, Rabu 18 Juli 2012. Saat ini, pihaknya sedang memproses berkas pelimpahan dari Kejati Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ketika ditanya soal penangguhan penahanan terhadap John Refra Kei, Albert mengatakan pihak Kejati belum mendengar soal itu. "Kami belum terima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka maupun pengacaranya," katanya.
Menurutnya, kejati tidak bisa melarang penangguhan penahanan lantaran peraturan membolehkan soal itu. "Silahkan saja," kata Albert.
Tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei saat ini menjadi tahanan di Rumah Tahanan Salemba. John diduga terlibat atas kematian Ayung.
Ayung ditemukan tewas mengenaskan di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Januari 2012. Di hari kematian Ayung, John Kei sempat mendatangi Ayung. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengintai atau closed circuit camera (CCTV) hotel.
Diduga terlibat pembunuhan, kepolisian menjerat John dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340, 338 KUHP junto pasal 55 dan 56. Ancaman untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati.
ADITYA BUDIMAN
Berita terkait:
John Kei Terancam Hukuman Mati
Berkas Dinyatakan Lengkap, John Kei Siap Disidang
Kapolda Bantah Akali Penahanan John Kei
Keluarga John Kei Awasi Dokter RS Polri
Kronologi Penangkapan John Kei
Berita terkait
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta
20 menit lalu
Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
32 menit lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku
1 jam lalu
Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku
2 jam lalu
Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban
2 jam lalu
Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
6 jam lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaAltaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
19 jam lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
21 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban
1 hari lalu
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
1 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca Selengkapnya