TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini mempunyai kekuatan hukum untuk menghentikan dan menyita produk impor palsu yang beredar di pasar Indonesia. Sebab, kini ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara Pengadilan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M. Ramli mengatakan peraturan Mahkamah itu memungkinkan aparat Bea dan Cukai menghentikan peredaran barang impor palsu tanpa menunggu proses pengadilan selesai.
Peraturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menekan peredaran barang impor palsu. Apalagi maraknya pelanggaran HKI berupa pemalsuan dan pembajakan juga didorong dari maraknya peredaran barang impor palsu di Indonesia, seperti software, spare parts, dan obat-obatan.
"Saya sering mengatakan kepada pemerintah Amerika Serikat bahwa pemalsuan atau pembajakan meningkat tidak melulu dilakukan oleh orang Indonesia, tapi juga akibat peredaran barang impor palsu," kata Ahmad Ramli dalam keterangan pers tentang sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, Rabu, 8 Agustus 2012.
Ramli menjelaskan, pemerintah juga melakukan sweeping dan penegakan hukum untuk mengatasi pelanggaran HKI ini. Ke depan, pemerintah akan melanjutkan program Mall Bebas Pelanggaran Merek. Di Jakarta, Senayan City adalah mal yang mendapat sertifikat dari pemerintah sebagai pusat perbelanjaan bebas merek palsu.
"Program ini memiliki keuntungan, yakni mal yang bersangkutan semakin dipercaya. Kedua, konsumen semakin mudah mendapat barang asli," ujar Ramli.
Terkait Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perlindungan HKI, Ramli menjelaskan, masyarakat perlu bimbingan dalam hal menggunakan barang karena bisa jadi mereka tidak tahu. "Selama ini, kami sering bekerja sama dengan pelaku bisnis, kini kami mengajak majelis ulama," katanya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP), Justisiari, berharap, fatwa ini bisa mengubah pola pikir mengenai pelanggaran HKI. "Pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak terhadap ekonomi, tapi juga agama," katanya.
ALIA FATHIYAH
Berita Lain:
Tabrak Polisi Tidur, Jadinya Malah Tertangkap
Mau Mudik? Titipkan Saja Barang ke Polisi
Dua Perampok Tewas Dalam Baku Tembak dengan Polisi
Pelaku Tawuran Pelajar di Bintaro Ditangkap
Pengamen Tersangka Kasus Pembacokan Ditangkap
Hari Ini Saatnya Afriyani Membela Diri
Berita terkait
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
19 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaKemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
28 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaKapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal
36 hari lalu
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol
Baca SelengkapnyaYassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong
43 hari lalu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas
17 Februari 2024
Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.
Baca SelengkapnyaAnies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas
23 Januari 2024
Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.
Baca SelengkapnyaVonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang
2 Januari 2024
Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.
Baca Selengkapnya513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi
26 Desember 2023
Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej
19 Desember 2023
KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya