Awas, Pakai Barang Palsu Ditangkap  

Reporter

Editor

Rabu, 8 Agustus 2012 12:20 WIB

Petugas Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (Haki) menunjukan produk mesin generator palsu yang beredar di pasaran, untuk kemudian dimusnahkan di Tangerang, Rabu (25/4). Dirjen Haki juga berhasil mengungkap sebanyak 36 pelanggaran hak intelektual, berupa mesin-mesin, velg kendaraan, "bearing" mesin pabrik, insulasi panas, dan produk lainnya. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini mempunyai kekuatan hukum untuk menghentikan dan menyita produk impor palsu yang beredar di pasar Indonesia. Sebab, kini ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara Pengadilan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M. Ramli mengatakan peraturan Mahkamah itu memungkinkan aparat Bea dan Cukai menghentikan peredaran barang impor palsu tanpa menunggu proses pengadilan selesai.

Peraturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menekan peredaran barang impor palsu. Apalagi maraknya pelanggaran HKI berupa pemalsuan dan pembajakan juga didorong dari maraknya peredaran barang impor palsu di Indonesia, seperti software, spare parts, dan obat-obatan.

"Saya sering mengatakan kepada pemerintah Amerika Serikat bahwa pemalsuan atau pembajakan meningkat tidak melulu dilakukan oleh orang Indonesia, tapi juga akibat peredaran barang impor palsu," kata Ahmad Ramli dalam keterangan pers tentang sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, Rabu, 8 Agustus 2012.

Ramli menjelaskan, pemerintah juga melakukan sweeping dan penegakan hukum untuk mengatasi pelanggaran HKI ini. Ke depan, pemerintah akan melanjutkan program Mall Bebas Pelanggaran Merek. Di Jakarta, Senayan City adalah mal yang mendapat sertifikat dari pemerintah sebagai pusat perbelanjaan bebas merek palsu.

"Program ini memiliki keuntungan, yakni mal yang bersangkutan semakin dipercaya. Kedua, konsumen semakin mudah mendapat barang asli," ujar Ramli.

Terkait Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perlindungan HKI, Ramli menjelaskan, masyarakat perlu bimbingan dalam hal menggunakan barang karena bisa jadi mereka tidak tahu. "Selama ini, kami sering bekerja sama dengan pelaku bisnis, kini kami mengajak majelis ulama," katanya.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP), Justisiari, berharap, fatwa ini bisa mengubah pola pikir mengenai pelanggaran HKI. "Pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak terhadap ekonomi, tapi juga agama," katanya.

ALIA FATHIYAH

Berita Lain:
Tabrak Polisi Tidur, Jadinya Malah Tertangkap
Mau Mudik? Titipkan Saja Barang ke Polisi

Dua Perampok Tewas Dalam Baku Tembak dengan Polisi
Pelaku Tawuran Pelajar di Bintaro Ditangkap
Pengamen Tersangka Kasus Pembacokan Ditangkap
Hari Ini Saatnya Afriyani Membela Diri

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

19 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

28 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

36 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

43 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya