TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keliling hari ini, Rabu, 15 Agustus 2012. Pelayanan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 melalui bus keliling yang berada di lima lokasi di Jakarta.
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tj Barat
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Graha Gapembri Klp Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Dewi sartika cawang
STNK: At-tin TMIIi
Sebagai syarat perpanjangan SIM, masyarakat diminta membawa SIM dan kartu tanda penduduk (KTP). Sedangkan syarat perpanjangan STNK adalah membawa KTP atau SIM, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan STNK. Surat izin mengemudi yang masa berlakunya habis kurang dari setahun masih bisa diperpanjang masa berlakunya melalui pelayanan SIM Keliling.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelayanan STNK keliling juga hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
PUSKOMINFO POLDA METRO JAYA | ANANDA PUTRI
Terpopuler:
Pengacara Raafi Minta Pelaku Utama Tetap Dikejar
Pelaku Perusakan Halte Transjakarta Saling Tuding
Perusak Halte Transjakarta Ditangkap
Tiga Pengeroyok Raafi Aga, Divonis Bersalah
Untuk Mudik, PRT Curi Emas Majikan 200 Gram
Sepekan Jelang Lebaran, Kamaludin Dipenjara
Hindari Kecurangan, Loket Bus Pasang Stiker Harga
Supir Transjakarta Koridor I Masih Belum Dapat THR
Berkas John Kei Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Upacara 17 Agustus, Hindari Istana Negara
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya