TEMPO.CO, Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini, Rabu, 29 Agustus 2012, yang terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: Mal Citraland Grogol
STNK: Mal Citraland Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Dewi Sartika Cawang
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
SIM keliling buka mulai pukul 08.00-13.00. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, tidak bisa dilakukan di layanan SIM keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Kilometer 11 Cengkareng.
STNK keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Sementara untuk proses lima tahunan atau ganti pelat nomor, silakan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Info keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jln. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp: 021-52960770
Fax: 021-5275090
SMS: 1717
e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.id
WAYAN AGUS P | TMC POLDA METROJAYA
Terpopuler:
Gara-gara Ustad Nikahi Santriwati,10 Orang Ditahan
OC Kaligis: Saya Juga Bagian dari Pengacara Bersih
Penampilan ''Nyentrik'' John Kei di Sidang Perdana
Sidang John Kei, Pengunjung Diperiksa Polisi
John Kei Dijerat Pasal Hukuman Mati
Lantaran Kecelakaan, Tol Cikarang-Bekasi Macet
Lantaran Kecelakaan, Tol Cikarang-Bekasi Macet
Tujuh Langkah Mencegah Kebakaran
Gara-gara Lebaran, Gorila Ragunan Stress
Ada Ciri Khusus Pelaku Perampokan Minimarket
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya