TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penabrakan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, 29 tahun, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
"Memutuskan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa," ujar hakim ketua, Antonius Widyanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Agustus 2012.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan awal bulan lalu, Afriyani dijerat juga pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan Afriyani dianggap tidak terbukti sengaja menabrak sembilan orang dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani Jakarta Pusat. "Tak ada niat korban ingin menabrak. Unsur kesengajaan tidak terbukti. Dibebaskan dari dakwaan pertama," ujarnya. Hal tersebut menyebabkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tak dapat dipakai untuk menjerat Afriyani.
Putusan ini dipertimbangkan setelah hakim mendengar dakwaan, putusan, dan replik jaksa, pledoi dan duplik Afriyani, serta keterangan dari belasan saksi. Selain itu, keputusan diambil setelah mempelajari barang bukti berupa sebuah Xenia hitam dan dua rekaman CCTV di tempat kejadian pertama, dan satu rekaman di Stadium, klub malam tempat Afriyani menenggak ekstasi.
Hal tersebut terangkum dalam pertimbangan fakta hukum sebagai kronologi terjadinya penabrakan tersebut. Afriyani terbukti mengendarai mobil dalam keadaan berada di bawah pengaruh narkoba plus begadang. "Namun itu tak berarti kecelakaan dilakukan dengan sengaja, dengan niat tertentu," ujarnya.
Jaksa mengatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. "Kami tak akan komentari putusan hakim sekarang," ujar jaksa penuntut umum, Tamalia Rosa. Di lain pihak, kuasa hukum Afriyani mengatakan akan banding. "Kami akan banding," ujar pengacara Efrizal usai sidang.
Afriyani yang mengenakan padanan busana biru dan hijau toska terlihat sedikit gugup dalam sidang vonis ini. Di awal sidang, ia terlihat perlu ditenangkan oleh tiga personel polisi wanita. Setelah itu, kepada hakim ia mengatakan siap menjalani sidang yang baru dimulai pukul 11.30 WIB.
Ia tak memberi komentar atas putusan ini. Afriyani diam seribu bahasa saat meninggalkan ruangan sidang dan berlalu tak acuh kepada wartawan yang memburunya.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait:
Ratusan Polisi Amankan Sidang Vonis Afriyani
Afriyani Hadapi Vonis Siang Ini
Truk Sarat Penumpang Terguling, Satu Tewas
Sruduk Empat Motor, Pria Tua Dikeroyok Massa
Mobil Masuk Jurang, Dua Tewas
Berita terkait
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut
5 Januari 2013
Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.
Baca SelengkapnyaAfriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban
5 Januari 2013
Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?
Baca SelengkapnyaAfriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan
5 Januari 2013
Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.
Baca SelengkapnyaAfriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal
5 Januari 2013
Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.
Baca SelengkapnyaAfriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama
28 Desember 2012
Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat
Baca SelengkapnyaAfriyani Susanti: Saya Ingin Taubat
28 Desember 2012
Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan
Baca SelengkapnyaDari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok
28 Desember 2012
Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo
Baca SelengkapnyaAfriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan
28 Desember 2012
Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang
Baca SelengkapnyaAfriyani Susanti: Saya Bukan Monster
28 Desember 2012
Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan
Baca SelengkapnyaAfriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba
19 Desember 2012
Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.
Baca Selengkapnya