Terdakwa John Kei (kelima kanan) mengangkat tangannya dan dua rekannya, Mukhlis (ketiga kanan) dan Josep (kedua kanan) usai mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). ANTARA/Zabur Karuru
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tersangka kasus penganiayaan, yaitu Muhammad Hamza Rahawarin alias Jumadi Kei. Jumadi, yang masuk daftar pencarian orang, diringkus satuan Reserse Mobil Polda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2012. Dia hadir di antara para pendukung John Kei di ruang sidang pengadilan tersebut.
"Tersangka datang di sidang John Kei dan ada petugas yang mengenali dia," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 25 September 2012. Tanpa menunggu lagi, petugas langsung menciduk Jumadi Kei.
Menurut Kasubdit Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, Jumadi menjadi tersangka kasus penganiayaan dengan korban Amirullah Ramadhan. "Tersangka pelaku menganiaya korban sampai mengalami pendarahan di telinga kiri dan memar akibat pukulan benda tumpul," kata Helmy.
Peristiwa penganiaan itu terjadi di minimarket Alfamart Jalan Medan Satria, Bekasi, tahun lalu. Helmy mengatakan berkas perkara tersangka Jumadi sudah lengkap alias P21 pada September 2011. Namun, ketika berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, tersangka menghilang.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menyerahkan tersangka. Jumadi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.