Persidangan Kelompok 'Kill Bill' Dijaga Ketat  

Reporter

Rabu, 26 September 2012 12:25 WIB

Tersangka Penyerangan RSPAD, Reni alias "Kill Bill" (tengah) dikawal sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman saat digiring di Polres, Jakarta Pusat, Minggu (4/3). ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjaga ketat sidang perdana kelompok penyerang “Kill Bill” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kelompok ini ditangkap karena melakukan serangan brutal pada kelompok lawan saat melayat di RSPAD Gatot Soebroto. Pengamanan sidang kali ini, sejauh pantauan Tempo, seketat pengamanan untuk sidang John Kei beberapa saat lalu.

"(Ada) sekitar 400 polisi," ujar Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Irsan, Rabu, 26 September 2012. Di sekitar Jalan Gajah Mada, puluhan anggota Brimob berjaga menenteng senjata dan enam truk pengendali massa juga terparkir di sana. Personel yang diturunkan merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir.

Pintu masuk pengadilan yang biasanya terbuka lebar kini tertutup rapat. Pengunjung harus masuk melalui pintu kecil yang hanya muat seorang pejalan kaki. Di sana, polisi juga melakukan penyisiran pada setiap pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang. "Maaf, tasnya kami periksa dulu," ujar salah seorang petugas. Tujuannya adalah mencegah masuknya senjata tajam dan api ke ruang sidang.

Namun, massa pendukung kelompok “Kill Bill” ini tak sebanyak massa John Kei. Suasana tempat parkir terlihat sepi. Suasana di dalam ruang sidang saat pelaku yang diduga otak serangan, Renny Tuppesy, menerima dakwaan, dipadati para pendukung.

Kejadian penyerangan ini terjadi pada 23 Februari 2012 lalu. Mereka menyerang kelompok lain yang sedang melayat mendiang Bobby Sahusilawan. Penyerangan ini menewaskan dua orang dan melukai empat orang dari kelompok lawan. Serangan ini konon dipicu masalah utang terkait narkoba senilai Rp 280 juta.

Atas serangan itu, polisi lalu menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Renny Tupessy, Edward Tupessy, Gheretes Tamatala, Tony Poceratu, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, John Robert Sofa alias Onchu, Abraham Tuhehai, dan Rio. Polisi menjerat mereka dengan beberapa pasal, mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan berencana. Semuanya secara bergilir menjalani sidang hari ini.

M. ANDI PERDANA

Terpopuler:

Jokowi-Basuki Akan Kembangkan Kereta Api
Sebelum Meninggal, Alawy Tak Sempat Cium Sang Ibu
KPAI: Tawuran Menampar Dunia Pendidikan
SMA 6 Minta Polisi Usut Tuntas Tawuran di Bulungan
Penumpang Keluhkan Tarif Commuter Line Naik

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

12 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya