Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

image-gnews
Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Tim Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka buka suara menganggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengabulkan eksepsi atas gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt itu, Gibran selaku tergugat 2. 

Selain Gibran, ada Almas Tsaqibbirru yang menjadi tergugat 1 dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan, menyatakan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. 

"Kami sepenuhnya menghormati putusan tersebut, saya yakin majelis hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," ujar Faiz melalui pers rilis yang dikirimkan kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 24 Februari 2024. 

Faiz menyampaikan bahwa putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online. Namun, dia mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihaknya karena belum menerima salinan putusan itu.

"Dalam putusannya majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Alasannya apa kami belum bisa menjelaskan karena kami belum menerima salinan keputusan tersebut. 

Dia menjelaskan eksepsi yang diajukan kepada Majelis Hakim di Exceptie Van Onbeveogheid/Eksepsi Kompetensi Absolut bahwa PN Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurut Pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jelas dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. Setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain," ungkap dia. 

Faiz menjelaskan penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya. Jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu, kata dia, haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu).  "Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu," katanya. 

Sebelumnya Majelis Hakim PN Solo pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu telah melakukan putusan terhadap gugatan yang diajukan Ariyono Lestari dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023?PN SKt. dalam gugatannya Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II dan KPU sebagai turut tergugat.

Ada tiga poin putusan tersebut. Pertama, mengabulkan eksepsi tergugat 2 dan turut tergugat; kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt; dan ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu. 

 Pilihan Editor: Rektor Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Jawaban Universitas Pancasila

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

10 menit lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

27 menit lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

49 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

51 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

1 jam lalu

Direktur Pengembangan Promosi Kementerian Investasi / BKPM Rakhmat Yulianto memberikan sambutan dalam acara Rakor Bidang Promosi Penanaman Modal se-Provinsi Jawa Tengah di Kota Solo, Selasa, 7 Mei 2024. (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

Deputi BKPM Nurul Ichwan berharap percepatan pencapaian realisasi investasi pada 2024 bakal menguatkan kolaborasi antardaerah.


Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.


Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

11 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

11 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

12 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.