Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

image-gnews
Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara bakal membacakan putusan sela terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga sekaligus aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa. Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa. Putusan sela itu akan dibacakan pada hari ini, Selasa, 27 Februari 2024.

"Pada hari ini, sidang pembacaan putusan eksepsi atas kasus yang menimpa Daniel Frits," kata Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah, Tri Hutomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam agenda persidangan hari ini, Daniel Frits bakal didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan Hidup, serta orang tuanya. "InsyaAllah, hadir," kata Harry Tangkilisan saat dihubungi.

Sebelumnya, Daniel dan tim kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pada kesimpulannya, tim kuasa hukum Daniel meminta agar jaksa penuntut umum menghentikan tuntutan perkara tersebut. 

Menurut tim kuasa hukum Daniel Frits, tuntutan jaksa merupakan bentuk dari Strategic Lawsuit Against Publcik Participation atau SLAPP terhadap aktivis lingkungan hidup. Sebab, sejak lama Daniel menyuarakan soal masalah kegiatan usaha tambak udang di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa, serta dampak lingkungan dari aktivitas tambak udang itu.

"Tapi kegiatan tambak udang ilegal tersebut terus berjalan dan terkesan ada pembiaran dari pejabat dan pihak berwenang," ujar Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan Hidup. Tim kuasa hukum Daniel juga menilai, kriminalisasi terhadap Daniel Frits merupakan bentuk pembungkaman hak-hak warga negara.

Karena itu, mereka meminta agar jaksa penuntut umum menuntut lepas Daniel sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan meminta agar jaksa penuntut umum mengabulkan eksepsi Daniel karena memiliki alasan yang jelas.

"Jika majelis hakim melanjutkan masuk perkara persidangan, maka kami akan mempersiapkan aksi dan pembelaan sebaik-baiknya, berkoordinasi dengan semua elemen nasional maupun internasional, organisasi maupun akademisi yang berkompeten yang diperlukan dalam pembelaan di persidangan," ucap Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi tersebut terdiri dari 31 organisasi, mereka adalah elemen masyarakat yang menolak kriminalisasi aktivis lingkungan dan perlindungan kawasan strategi pariwisata nasional Karimunjawa dari tambak udang ilegal. Di antaranya Kawali, Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, KontraS, dan Save Karimunjawa.

Kronologi Kriminalisasi terhadap Daniel Frits

Daniel pertama kali dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Muaranya saat video berdurasi enam menit yang diunggah Daniel di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Dalam video itu, Daniel menyoroti kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan Daniel di akunnya. Komentar warga internet beragam, ada yang pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Pernyataan Daniel tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Daniel dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel kemudian ditetapkan tersangka pada Mei 2023.

Daniel Frits sempat ditahan di rutan Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Dia lantas dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada Selasa, 23 Januari 2024.

Pilihan Editor: Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

15 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

16 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

18 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

UKT mahasiwa Unri tahun naik dari 6 menjadi 12 kelompok. Imbasnya pembayaran UKT naik dua kali lipat.


Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

1 hari lalu

Pengunjuk rasa mahasiswa berkemah di dekat pintu masuk Hamilton Hall di kampus Universitas Columbia, di New York, AS, 30 April 2024. Mary Altaffer/Pool via REUTERS
Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

7 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

7 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

8 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

8 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.