TEMPO.CO,Tangerang - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, mengunjungi Omih bin Sanan, 33 tahun, buruh sepatu Adidas PT Panarub Dwi Karya Benoa di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Jumat, 5 Oktober 2012.
Ribka bersimpati dan menyemangati Omih agar tetap tabah. "Kamu bukan penjahat, dan apa yang kamu lakukan si sms itu hal biasa. Saya juga pernah dulu ditahan membawa bayi yang umurnya 32 hari," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu kepada Omih.
Omih ditahan kepolisian setempat karena dituding membuat onar dengan cara membuat pesan pendek bernada ancaman melalui telepon seluler ke perusahaan. Isinya, “Hati-hati yang di dalam, malam ini sedang dirakit bom, besok akan diledakkan.” Omih kesal dengan manajemen yang tidak mengizinkan dirinya mengambil cuti untuk mengurus anaknya yang sakit kemudian meninggal.
Di Polres Tangerang, Ribka menyatakan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan atas Omih. Dia juga akan mengedarkan tanda tangan di DPR RI sebagai penjaminan.
AYU CIPTA
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
19 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
21 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
2 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya