Siswa SMA Negeri 70 Jakarta FT alias Doyok, tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra, dikawal petugas kepolisian memasuki Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/9). ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO.CO, Jakarta-Sekolah Menengah Atas Negeri 70 Jakarta Selatan belum juga mengeluarkan siswanya yang terlibat tawuran yang menewaskan satu orang siswa SMAN 6, pada 24 September lalu. Itu termasuk terhadap enam siswanya yang sudah berstatus tersangka. "Belum ada keputusan soal pemecatan," kata kepala SMAN 70, Saksono Liliek, Selasa 30 Oktober 2012.
Saksono mengungkapkan bahwa saat ini bagian kesiswaan sedang mendata mereka yang telah melebihi poin pelanggaran maksimal, yaitu 150. Bila proses pendataan selesai maka berkas para siswa akan dibahas dalam rapat pleno.
Sambil menunggu rapat pleno, lanjut dia, enam siswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diminta untuk mengumpulkan sertifikat atau prestasi yang pernah diraih selama menjadi siswa SMAN 70. "Jadi ada semacam pelanggaran dan pahala. Prestasi (pahala) ini yang bisa mengurangi poin pelanggaran," kata Saksono.
Selain enam siswa yang menjadi tersangka, ada sekitar 10 siswa lainnya yang didata. Saksono tidak bisa menyebutkan secara pasti soal jumlahnya. "Mereka terkait dengan pelanggaran lainnya," katanya.
Ricky Agusyadi, Ketua Komite SMAN 70, meminta kepada sekolah agar mempertimbangkan asas keadilan dalam memutuskan persoalan pemecatan. Menurut dia, sekolah harus mempertimbangkan masa depan anak-anak. "Jangan sampai sanksi keluar karena ada tekanan dari publik," ujarnya.